Buleleng, (Metrobali.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, telah menetapkan sebanyak 24 sekolah sebagai Sekolah Adiwiyata Kabupaten tahun 2022. Dari 24 sekolah tersebut, ada 23 Sekolah Dasar (SD) dan 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata tahun 2022. Penetapan tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor 660/600/HK/2022.

Sebelumnya, Sekolah telah melewati Pembinaan dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Pembina dan Penilai Sekolah Adiwiyata Kabupaten Buleleng Tahun 2022 yang dilaksanakan dari bulan Mei sampai dengan November 2022. Penilaian dilakukan secara daring dan luring atau langsung ke sekolah.

Dalam pembinaan tersebut, Tim Pembinaan melakukan sosialisasi dan pembinaan program adiwiyata serta melakukan verifikasi dan penilaian terhadap calon penerima penghargaan sekolah Adiwiyata Kabupaten berdasarkan kriteria penilaian sebagaimana dalam ketentuan peraturan.

Selain itu, Pemkab Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup mengusulkan 2 Sekolah di Kabupaten Buleleng untuk ditetapkan menjadi Adiwiyata Nasional ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan berhasil ditetapkan menjadi Sekolah Adiwiyata Nasional Tahun 2022. Kedua sekolah itu yakni SD 4 Gobleg dan SMP 6 Singaraja. Penyerahan SK dan Piagam Penghargaan telah dilaksanakan secara daring pada hari Kamis 1 Desember 2022 lalu.

SK Penetapan Sekolah Adiwiyata Kabupaten Buleleng tahun 2022 ini, diserahkan oleh Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd mewakili Penjabat (Pj) Bupati Buleleng yang diselenggarakan di Ruang Unit IV Setda Kabupaten Buleleng, Selasa (13/12). Dalam kesempatan itu, Hadir pula Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng Ni Made Rousmini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Gede Melandrat, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Made Astika, dan Kepala Sekolah Penerima SK Sekolah Adiwiyata Kabupaten Buleleng.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gede Melandrat mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 52/MENLHK/Setjen/Kum.1/9/2019 Tahun 2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 53/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2019 Tahun 2019 tentang Penghargaan Adiwiyata.

Melandrat menambahkan, mengubah perilaku masyarakat agar peduli terhadap lingkungan memang harus diawali dari sejak dini.

“Pembangunan berkelanjutan membutuhkan karakter pribadi yang peduli terhadap lingkungan, saya kira inilah momentum yang baik untuk memberikan Adiwiyata kepada 24 sekolah yang menjadi bagian dari anak didik kita untuk menjaga eksistensi lingkungan yang ada di sekolah,” katanya.

Dirinya mengungkapkan, kriteria penilaian adalah kebersihan lingkungan, lingkungan yang sejuk dan hijau.

“Yang terpenting adalah bagaimana warga sekolah peduli dengan hal tersebut, maka perilakunya yang kita nilai,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekda Buleleng Gede Suyasa mengucapkan selamat kepada sekolah yang telah ditetapkan menjadi Adiwiyata Kabupaten tahun 2022. Dirinya berpesan agar, kedepannya sekolah yang sudah menerima penghargaan Adiwiyata Kabupaten bisa ditingkatkan lagi hingga mampu menjadi Adiwiyata Mandiri.

“Kalau sudah dapat Adiwiyata Kabupaten, selanjutnya Adiwiyata Provinsi, lalu Adiwiyata Nasional, dan bisa menjadi Adiwiyata Mandiri,” katanya.

Sekda Suyasa berharap, kedepannya lebih banyak lagi sekolah di Buleleng yang mampu menciptakan lingkungan yang bersih sehingga bisa ditetapkan menjadi sekolah Adiwiyata.

“Mudah-mudahan kedepan lebih baik lagi, makin banyak sekolah yang bisa bersih, makin banyak sekolah yang ramah lingkungan, dan makin banyak sekolah yang mampu menciptakan budaya dan perilaku hidup bersih,” pungkasnya. (JOZ)