Jembrana (Metrobali.com)-

Jajaran buser Polres Jembrana, Rabu (4/9) berhasil mengamankan pelaku illegal logging di Kecamatan Melaya. Dua orang pelaku illegal logging itu adalah Kadek Swir Adiputra (35) dan Made Wirawan (34). Mereka berasal dari Dusun Pangkung Tanah Kauh Kecamatan Melaya. Kedua pelaku kini diamankan di Polres Jembrana.

Dari informasi di Polres Jembrana, penangkapan kedua pelaku illegal logging itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada dua orang lelaki sedang motong-motong kayu di sebuah kebun di wilayah Pangkung Tanah Kauh, Melaya.

Mendapat informasi seperti itu, lalu dilakukan penyelidikan ke lapangan dan ternyata benar. Dan pelaku tertangkap tangan sedang memotong-motong kayu dengan menggunakan gergaji tangan. Mereka lalu diamankan di Polres Jembrana beserta barang buktinya berupa 35 gelondong kayu jati, 29 papan kayu jati, 15 kayu berbentuk balok, satu cikar dan satu gergaji tangan.

Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya seizin Kapolres Jembrana AKBP Komang Sandi Arsana, Kamis (5/9) mengatakan kedua pelaku kini diamankan di Polres Jembrana. Mereka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf e yo pasal 78 ayat 5 dan 7 UU RI no 41 tahun 1999 dengan ancaman 10 tahun penjara.MT-MB