Jakarta, (Metrobali.com) 

Hingga 9 September 2024, Kantor Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah mendeportasi sebanyak 378 warga negara asing (WNA).

Angka ini meningkat signifikan dibanding tahun 2023, di mana sebanyak 335 orang WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, Kantor Imigrasi Singaraja, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Selama periode tersebut, Rudenim Denpasar mencatat jumlah deportasi terbanyak, yakni sebanyak 203 orang.

Deportasi masih menjadi tindakan penegakan hukum keimigrasian yang paling sering dilakukan terhadap warga negara asing.

Secara nasional, deportasi mencakup 73,64% dari seluruh tindakan penegakan hukum keimigrasian (TAK) dalam enam bulan pertama tahun 2024, dengan 1.503 warga negara asing dideportasi dari Indonesia. Hal ini menandai peningkatan 135,21% dibandingkan dengan paruh pertama tahun 2023, yang mencatat 639 deportasi.

“Meningkatnya mobilitas warga negara asing harus diimbangi dengan peningkatan kewaspadaan terhadap aktivitasnya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangannya, di Jakarta Selasa 10 September 2024.

Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya telah menggelar operasi pengawasan nasional bertajuk “Jagratara” yang berhasil menangkap 914 WNA pada Mei dan 1.293 WNA pada Juli. Di Bali, operasi pengawasan Bali Becik yang digelar pada Juni 2024 berhasil menangkap 103 WNA yang diduga terlibat sindikat kejahatan siber internasional.

“Saya terus mengimbau kepada seluruh kantor imigrasi baik di pusat maupun di daerah untuk segera tanggap terhadap potensi gangguan dari pihak asing.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan menjaga marwah pemerintah Indonesia, petugas imigrasi di seluruh Indonesia melakukan pengawasan baik secara insidental maupun berkala, baik di wilayah perkotaan maupun di wilayah perbatasan. Jika ada warga negara asing yang melanggar aturan, kami akan menindaknya,” pungkas Silmy.n

Lonjakan deportasi baru-baru ini mencerminkan peningkatan upaya Indonesia untuk memantau dan mengatur aktivitas warga negara asing.

Dengan Bali sebagai tujuan wisata dan ekspatriat yang populer, kantor imigrasi setempat mengambil langkah tegas untuk menegakkan hukum imigrasi dan melindungi keamanan nasional.

Komitmen pemerintah untuk menjaga integritas peraturan Indonesia memastikan bahwa warga negara asing yang tidak mematuhi hukum setempat akan menghadapi konsekuensi yang ketat.(rls)