Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 35 orang pelanggar protokol kesehatan  di Jalan Gunung Soputan Desa Padangsambian Kelod Kecamatan Denpasar Barat Kamis (18/11).
Denpasar (Metrobali.com)-
Tim Yustisi Kota Denpasar masih menemukan pelanggar protok kesehatan di Kota Denpasar. Hari ini Kamis ,(18/11) Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 35 orang pelanggar protokol kesehatan  di Jalan Gunung Soputan Desa Padangsambian Kelod Kecamatan Denpasar Barat.
Kasatpol PP Kota Denpsar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 35 orang pelanggar yang ditemukan saat penertiban sebanyak 21 orang di berikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 14 orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker. “Untuk memberikan efek jera kami juga berikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” ungkap Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, sebagian pelanggar mengaku lupa menggunakan masker karena jarak tempuh dekat rumahnya. Meskipun demikian mereka tetap diberikan sanksi. ” Pemberian sanksi ini merupakan upaya pembinaan dan mengingatkan warga masyarakat agar disiplin menerapkan prokes karena pandemi belum usai,” kata Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan  setiap penertiban masih saja ada yang melanggar protokol kesehatan, untuk itu pihaknya kedepan akan  semakin ketat melakukan penertiban di seluruh wilayah Kota Denpasar khususnya tempat yang menimbulkan kerakaian. Dalam penertiban pihaknya tidak lupa mengingatkan masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan karena masih ada kasus covid 19.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar