Ket foto : Pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (3/8).

Denpasar (Metrobali.com)-

Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah  (Perda) sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat, Pemkot Denpasar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar kembali menggelar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar Perda di Kota Denpasar. Kegiatan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (3/8) ini turut menjatuhkan hukuman denda bagi 33 pegawai cafe dan 4 pemilik kafe.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai usai pelaksanaan Tipiring mengatakan bahwa adapun Sidang Tipiring kali inimerupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Nomor 6 tahun 1996 tentang pendaftaran penduduk dalam kerangka sistem sinduk.

“Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, maka harus dilakukan Sidang Tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatanya,” ungkap Sayoga.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi  Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar.  Khususnya dalam menciptakan suasan yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia.

“Tidak hanya itu Sidang Tipiring ini bukan semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Tetapi  mengajak masyarakat untuk menegakkan aturan karena ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental,” pungkasnya.

Adapun Sidang Tipiring yang dipimpin oleh Hakim PN Denpasar Made Purnami didampingi Panitera I Made Artajaya Negara yang menjatuhkan hukuman denda kepada 33 pegawai kafe tak mengantongi identitas dan 4 pemilik kafe tak mengantongi ijin. Dari Sidang Tipiring tersebut hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 50 ribu bagi pegawai yang tak mengantongi identitas dan Rp. 2 juta bagi pelanggar ijin IMB.

 

Sumber : Humas Pemerintah Kota Denpasar

Editor : Whraspati Radha