Jembrana (Metrobali.com)

 

Sebanyak 32 desa dari 41 desa di Kabupaten Jembrana berstatus Desa Mandiri. Status desa tersebut berimbas kepada sosok Perbekel (Kepala Desa) dan mereka menerima piagam penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Piagam penghargaan bagi Perbekel berstatus Desa Mandiri diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar di gedung Mendopo Kesari di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Selasa (20/9/2022).

Menteri Desa PDTT RI, Abdul Halim Iskandar mengatakan tugas perbekel (kepala desa) dengan status Desa Mandiri tidak lagi mengurusi infrastruktur dalam arti membangun. Namun lebih kepada pengelolaan SDM (Sumber Daya Manusia). Dan ini jauh lebih rumit daripada mengurus infrastruktur.

“Saya bangga, dari 41 desa di Jembrana 32 merupakan Desa Mandiri, 8 Desa Maju dan 1 Desa Berkembang. Disini (Jembrana) tidak ada desa tertinggal” ujarnya.

Terkait dana desa, ia meminta seluruh kepala desa untuk benar-benar memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara adil dan merata dan bukan oleh sekelompok elit.

Dana desa sambungnya harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia.sehingga terwujud desa tanpa kemiskinan.

Menurutnya urusan dana desa melibatkan banyak pihak dan pihaknya terus berkoodinasi dengan Jaksa Agung, Kapolri dan Panglima TNI agar kedepan tidak muncul permasalahan.

“Saya tidak ingin perbekel mendapat masalah hanya gara-gara tidak tahu cara mengelola dana desa. Kalau karena ketidakfahaman pasti ada solusi, tidak sampai masuk keranah pidana. Tapi kalau didasari sudah ada niatan sejak awal, saya tidak ikut campur” tandasnya.

Dirinya menyadari perbekel atau kepala desa berasal dari berbagai latar belakang dan hasil proses demokrasi. “Menjadi perbekel bukan semata-mata terpilih karena berpengalaman sebagai kepala desa. Bisa jadi karena dicintai rakyatnya. Maka untuk itu butuh pendampingan” ungkapnya.

“Ini pentingnya pendampingan. Dengan adanya pendampingan penyelewengan dana desa kini relatif terjadi penurunan” ujarnya

“Kalau penyimpangan karena sengaja, kita tidak mau sudah. Itu jalurnya hukum. Tapi karena masalah ketidaktahuan, kemudian salah mengambil langkah, bukan karena kesengajaan, kami terus kordinasikan dengan Kapolri dan Jaksa Agung,” paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dunas PMD Jembrana, Sadikin mengatakan 32 Desa Mandiri di Jembrana diantaranya Desa Cupel, Baluk, Kaliakah, Tegal Badeng Timur, Pengambengan, Mendoyo Dauh Tukad, Pohsanten, Mendoyo Dangin Tukad, Pergung, Delodberawah, Penyaringan, Yehembang, Yehsumbul, Yehembang Kauh, Yehembang Kangin, Medewi, Pulukan, Pekutatan, Gumbrih, Pengeragoan, Melaya, Ekasari, Nusasari, Candikusuma, Tuwed, Tukadaya, Perancak, Batuagung, Budeng, Air Kuning, Yeh Kuning dan Desa Dangin Tukadaya.

“Tolak ukur Desa Mandiri dari IDM (Indek Desa Membangun) melalui pencapain program atau kinerja setiap tahun. Ini dinilai dari Kementerian Desa PDTT dari berbagai indikator” ujarnya. (Komang Tole)