Denpasar (Metrobali.com)-
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan Selasa (21/12).
Pelanggar tersebut dijaring saat Tim Yustisi melakukan penertiban protokol kesehatan di Simpang Jalan Ayani – Jalan Ken Arok Kelurahan Peguyangan Kecamatan Denpasar Utara.
Kastpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengaku, dari sekian pelanggar  12 orang didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan diperingati atau dibina sebanyak 20 orang karena salah menggunakan masker.
Untuk memberikan efek jera semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. “Setiap pelanggar selalu diberikan sanksi ini dengan harapan mereka tidak melanggar kembali,” kata Sayoga.
Meskipun demikian menurut Sayoga sampai saat ini pelanggaran masih terjadi. Oleh karena itu tanpa lelah pihaknya selalu melakukan penertiban Protokol Kesehatan selam PPKM Level 2 di seluruh tempat    yang ada di Kota Denpasar.
Dimana dalam penertiban itu juga dilakukan sosialisasi agar semua masyarakat mentaati protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker setiap melakukan aktifitas di luar rumah.
Dengan langkah itu Sayoga berharap pandemi ini cepat berlalu sehingga perekonomian masyarakat kembali normal.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar