Denpasar, (Metrobali.com) 

 

Dalam semangat Natal 2024, sebanyak 311 narapidana di Bali menerima Remisi Khusus Natal sebagai wujud penghargaan atas perubahan positif selama masa pembinaan. Pemberian remisi ini dilakukan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Bali pada Rabu, 25 Desember 2024.

Prosesi pemberian remisi diawali dengan laporan kegiatan oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, I Putu Murdiana, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan hasil evaluasi terhadap program pembinaan yang diterapkan di masing-masing lembaga. Sebanyak 304 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), sementara 7 narapidana menerima Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan mereka langsung bebas.

“Pemberian remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga apresiasi atas perubahan perilaku para narapidana. Kami berharap ini dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Murdiana.

Berbagai program pembinaan, mulai dari pendidikan, pelatihan keterampilan, keagamaan, hingga konseling, telah memberikan dampak positif. Hal ini menjadi dasar pemberian remisi bagi para narapidana.

“Kami terus meningkatkan kualitas program pembinaan agar narapidana memiliki bekal yang cukup untuk kehidupan pasca-bebas,” tambah Murdiana.

Divisi Pemasyarakatan Bali juga mengajak masyarakat untuk mendukung proses reintegrasi sosial para mantan narapidana. Menurut Murdiana, dukungan ini penting agar mereka dapat hidup produktif dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

“Kami percaya setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Mari kita dukung mereka agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu, turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya pemberian remisi ini. Menurutnya, remisi adalah bentuk penghargaan atas upaya perubahan perilaku para narapidana.

“Saya sangat mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Pemasyarakatan Bali. Semoga para narapidana memanfaatkan kesempatan ini untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Pramella.

(jurnalis : Tri Widiyanti)