Sidang Tipiring oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung
Sidang Tipiring oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, Kamis (14/9) pagi.
Mangupura, (Metrobali.com)-
Sebanyak 31 pelanggar ditindak pidana ringan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, Kamis (14/9) pagi di dua lokasi yakni Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan.
Sidang Tipiring ini dilakukan menyusul membandelnya para pelanggar, padahal sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sudah gencar dilaksanakan sejak sebulan lalu terkait Bulan Tertib Perda salah satunya Tertib Jalan yang digelar Satpol PP Badung.
Kasatpol PP Kabupaten Badung Drs. IGAK Suryanegara, M.Si mengaku geram lantaran sosialisasi yang dilaksanakan selama sebulan tidak digubris. Trotoar masih banyak digunakan untuk parkir kendaraan dan berjualan padahal sudah jelas trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Kawasan Kuta dan Kuta Selatan yang merupakan daerah tujuan pariwisata merupakan kawasan paling banyak terjadinya pelanggaran sehingga mengakibatkan kemacetan lalu lintas.
Setelah sosialisasi sebulan, Satpol PP melakukan upaya represif berupa sidak yang dilakukan Rabu (13/9) mulai Pk.21.00 hingga Pk. 23.00 Wita di dua kecamatan tersebut dan berhasil menjaring 31 pelanggar. Rinciannya 20 pelanggar di Kecamatan Kuta dan 11 di Kuta Selatan.
Dijelaskan di Kuta Selatan 11 pelanggar berupa parkir kendaraan dan 20 pelanggar di Kuta 3 pelanggar diantaranya berjualan di Patung Kuda depan Bandara Ngurah Rai sisanya pelanggaran berjualan di atas trotoar.
“Mulai pertengahan September ini kami laksanakan tindakan represif karena sudah sebulan kami laksanakan tindakan preventif maupun persuasif” terang Agung Surya saat sidang tipiring di Kecamatan Kuta.
Tindakan operasi atau represif yang dilakukan mulai pertengahan September berupa pemasangan striker jika tidak ditemukan pemilik kendaraan serta akan menahan KTP  jika menemukan pemiliknya. Selanjutnya mereka disidang tipiring.
“Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2016 Para pelanggar dikenakan denda maksimal Rp. 25 Juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan” tegasnya seraya menambahkan pihaknya mengimbau agar trotoar digunakan sesuai fungsinya yakni untuk pejalan kaki.
” Trotoar itu haknya pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan maupun berjualan” terang Agung Surya.
Berdasarkan data sebulan selama dilaksanakan sosialisasi, Satpol PP Badung telah menemukan 203 pelanggaran di tiga kecamatan yaitu  Kuta, Kuta Selatan dan Kuta Utara. Pelanggaran terbanyak terjadi di Kecamatan Kuta disusul Kuta Utara.  Pelanggaran trotoar tersebut sebagian besar karena trotoar digunakan untuk parkir dan berjualan. Selama sosialisasi para pelanggar masih diberikan pembinaan agar tidak melanggar lagi.
Wilayah Kecamayan Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan masih menjadi prioritas Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2016 hingga akhir tahun ini karena merupakan daerah rawan kemacetan dan selanjutnya akan menyusul kecamatan lainnya di Kabupaten Badung.
Dilaporkan oleh Nyoman Sunaya