Denpasar, (Metrobali.com)

Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali, Komite Kerja Advokasi Lingkungan (KEKAL) Bali, dan WALHI Bali melakukan aksi Tolak Babat Mangrove hanya untuk Proyek Jalan Penghubung Hub Pelindo Benoa di depan Kantor Gubernur Bali, Selasa (28/11/2203)

A. A. Gede Surya Sentana selaku Kordinator Aksi sekaligus Sekjen FRONTIER Bali menuturkan aksi tersebut dilakukan sebagai respon terhadap rencana Proyek Jalan Penghubung Hub Pelindo Benoa yang akan membabat Mangrove. Aksi ini merupakan upaya mendesak PJ Gubernur Bali saat ini agar memberikan sanski tegas kepada Pelindo III Benoa agar tidak merusak Mangrove demi kalangsungan ekosistem pesisir Bali. “Aksi ini kami lakukan sebagai penolakan terhadap proyek tersebut”, tuturnya.

Made Juli Untung Pratama dari KEKAL Bali menjelaskan Pelindo Kembali ingin membabat mangrove untuk membuat jalan penghubung karena tidak adanya efek jera yang diberikan Pemerintah Provinsi Bali terhadap perbuatan PELINDO III sebelumnya yang sudah membunuh 17 hektar mangrove akibat reklamasi yang dilakukan Pelindo III. Padahal ada akibat hukum yang ditimbulkan Pelindo III karena sudah membunuh mangrove tersebut. “Kami menantang Pj Gubernur Bali untuk memproses hukum perbuatan Pelindo III Benoa yang membunuh 17 hektar mangrove” Ujarnya.

Lebih lanjut, Made Krisna Dinata Direktur WALHI Bali menerangkan pada tapak rencana Pembangunan Jalan Penghubung Hub Pelabuhan Benoa akan ada hektaran mangrove dibabat untuk Jalan Penghubung dengan rata-rata mangrove yang terancam memiliki tinggi 6 meter dengan vegetasi relatif rapat. “Ini kemudian yang menjadi kekhawatiran kami”, Tegasnya

Ia juga memaparkan bahwa seharusnya pemerintah berupaya untuk menambah jumlah tutupan mangrove di Bali bukan malah membiarkan mangrove semakin berkurang akibat proyek perusak alam. Begitu pentingnya kebutuhan perlindungan terhadap mangrove semestinya menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Provinsi Bali. Proyek Pelindo Benoa berupa Jalan Penghubung yang merupakan bagian dari Bali Maritim Tourism Hub (BMTH) yang ditetapkan sebagai PSN tidak bisa serta merta dijadikan alasan jika mangrove bisa dibabat. “Jangan jadikan PSN sebagai alasan Mengakomodir Proyek perusak alam”, ujarnya.

Dalam Aksi tersebut masa aksi menuntut kepada PJ Gubernur Bali untuk tidak menerbitkan izin/rekomendasi yang dapat meloloskan proyek tersebut. Memberikan sanksi hukum yang tegas kepada Pelindo III Benoa atas kematian Mangrove sebelumnya seluas 17 Hektar serta memberikan sanksi tegas terhadap pembangunan infrastruktur yang mengancam Mangrove. Menerbitkan regulasi perlindungan dan pelestarian mangrove serta Menolak pembabatan mangrove hanya untuk pembangunan Proyek Jalan Penghubung oleh Pelindo III Benoa. (RED-MB)