Buleleng, (Metrobali.com)

 

Personel gabungan yang terdiri dari 57 personel Polres Buleleng, 12 personel dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Buleleng dan 2 personel BPBD, pada Selasa, (6/7/2021) malam mulai Pukul 20.00 Wita hingga selesai melaksanakan pendisiplinan penerapan PPKM Darurat covid-19 dibeberapa titik disepanjang wilayah Kota Singaraja.

Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan pendisiplinan penerapan PPKM Darurat ini, masih ditemukan beberapa masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker. Terhadap temuan ini, para pelanggar diberikan tindakan peringatan secara tertulis.
Menariknya lagi, dalam pelaksanaan pendisiplinan PPKM Darurat kali ini, masih ditemukan tempat hiburan malam dibuka melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Seperti Cafe Kyu yang berlokasi di Jalan Pidada Kelurahan Banyuasri, Singaraja. Di Cafe Kyu ini, tampak terlihat dari depan suasananya gelap (mati lampu), namun atas kejelian Satgas Penegak Hukum (Gakum) yang mencurigainya langsung masuk kedalam cafe dan ternyata ditemukan beberapa orang yang sedang menikmati minuman dengan ditemani beberapa waitress.

Dengan adanya kejadian ini, dengan tegas Tim gabungan yang dipimpin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.M., bersama dengan Kabag Ops Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., langsung melakukan tindakan dengan membawa 3 orang waitress dan 9 orang pengunjung ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan yang berkaitan dengan keberadaannya di cafe tersebut.

Kabag ops AA. Wiranata Kusuma seijin Kapolres Buleleng mengatakan bahwa sekarang ini sudah memasuki hari ke 4 pelaksanaan PPKM Darurat.

“Jadi bila ditemukan adanya pelanggaran pelaksanaan PPKM Darurat, maka dilakukan tindakan tegas, dan untuk kejadian ini masih dilakukan proses Sat Reskrim untuk menentukan langkah lebih lanjut,” pungkasnya. GS