ABG di Denpasar Bunuh PSK 1

Denpasar (Metrobali.com)-

Tim gabungan Polsek Denpasar Selatan (Densel) Polresta Denpasar berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap seorang PSK, Dewi Rahayu alias Ayu (25) di Jalan Danau Tempe Gang Mawar, Sanur Kauh Denpasar, Minggu (28/9) dini hari lalu.

Pelaku bernama Zainal Abidin (16) diringkus di lokasi proyek di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur, Rabu (1/10) pukul 15.00 Wita lalu. Pelaku asal Desa Candi Lor Sumberejo, Lumajang, Jawa Timur (Jatim) ini menurut keterangan Wakapolres Denpasar I Nyoman Artana didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Nanang Priasmoko masuk katagori peradilan anak karena usianya masih dibawah umur sehingga harus mendapatkan pendampingan dari Unit KPPA Denpasar.

Dalam rilisnya di kantor Polresta Denpasar, Kamis (2/10) Artana  mengungkapkan, kasus pembunuhan yg terjadi pada hari Minggu 28 September lalu berdasarkan pengakuan pelaku sudah pernah mengunjungi lokasi Danau Tempe sebanyak 3 kali dan setiap kali booking pelaku merogoh kocek Rp100 ribu per kali booking.

Pelaku mengaku nekat melakukan aksi keji tersebut lantaran kesal dibohongi oleh korban. Pelaku mengaku sudah tiga kali berkencan dengan janda dua anak asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) itu.

“Selama tiga kali itu, dia (pelaku-red) mengaku sudah bayar korban, tetapi hanya sampai pemanasan, yaitu cium-cium saja. Setelah itu korban bilang waktunya sudah habis. Padahal mereka belum melakukan hubungan badan,” jelas Artana.

Lantaran kesal dengan ulah korban selama tiga kali kencan tersebut, kemudian pada Sabtu (27/9) pelaku berencana untuk menghabisi korban. Pelaku kemudian mempersiapkan perlengkapan mengambil pisau dapur di proyek dan disisipkan di pinggangnya kemudian mendatangi tempat lokalisasi. Pelaku yang tiba di tempat lokalisasi pada pukul 22.30 Wita itu langsung membooking korban.

Namun lagi-lagi baru pemanasan korban mengatakan waktunya sudah habis. Sementara pembayaran untuk kencannya sudah dilakukan dari awal.

“Dia mengaku, saat itu mereka baru berciuman lima sampai enam menit, lalu korban lihat jam dan bilang waktunya sudah habis. Itu yang membuat pelaku tambah jengkel,” imbuh Artana.

Ketika korban ke kamar mandi untuk membersikan diri, pelaku dari belakang langsung membekap mulut korban dan mengambil pisau kemudian menusuk dada bagian kiri hingga korban meronta dan lemas lalu pisau dicabut dan darahnya muncrat.

Setelah itu, pisau dibuang di bawang kolong tempat tidur dan setelah yakin bahwa korban sudah meninggal dunia lalu pelaku membersihkan dirinya. Tidak hanya sampai disitu. Sebelum kabur, pelaku mengambil dompet korban dan mengambil uang Rp400 ribu dan dua buah HP milik korban.

Pelaku dalam pelariannya sempat beristirahat dan  termenung di jalan by pass Ngurah Rai yang akhirnya dia memutuskan untuk kembali ke lokasi tempat dia bekerja.

Kapolsek Denpasar Selatan Nanang Priasmoko menambahkan, sebelumnya teman pelaku mengaku kehilangan pisau 3 hari dan pisau berukuran 15 cm itulah yang digunakan menusuk korban.

“Selain itu ditemukan celana dalam pelaku yang robek-robek dan korban ini kan tengah hamil 4 sampai 5 minggu, makanya 3 kali diajak ML korban selalu menolak,” tambah Priasmoko.

Pelaku menurut Artana masuk dalam proses peradilan anak karena usianya masih dibawah umur. Namun karena masuk dalam katagori pembunuhan berencana, pelaku dijerat pasal 340 dan pasal 365 tentang pencurian. SIA-MB