Badung, (Metrobali.com)

 

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap produksi dan peredaran gelap narkotika jenis hashish di Bali. Dalam penggerebekan ini sebanyak 25 kg hashish disita, diduga narkoba ini bakal diedarkan pada malam Tahun Baru di Bali,.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., bersama tim menyampaikan keberhasilan operasi ini yang merupakan tindak lanjut dari Program Asta Cita Presiden Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto. Program ini menargetkan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

Ia menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini dimulai sejak September 2024, ketika Bareskrim Polri menemukan 25 kilogram hashish di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Investigasi mendalam mengungkap bahwa barang haram tersebut diproduksi di Bali menggunakan laboratorium (clandestine lab) berpindah-pindah. Lokasi terakhir ditemukan di sebuah vila di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Badung,” ujarnya Selasa (19/11).

Bahan dan peralatan laboratorium, termasuk mesin cetak happy five, bahan baku hashish, dan alat kimia lainnya, didatangkan dari Tiongkok dan dalam negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Laboratorium ini mampu memproduksi hashish dalam jumlah besar yang rencananya diedarkan di Bali, Jawa, dan mancanegara, terutama menjelang perayaan tahun baru 2025.

Penyidik ungkapnya, berhasil menyita barang bukti bernilai total Rp2,047 triliun, termasuk barang jadi antara lain: 18 kg hashish padat kemasan silver: 180 batang (Rp63 miliar), 12,9 kg hashish padat kemasan emas: 253 batang (Rp45,15 miliar), 35.710 butir pil happy five: (Rp10,713 miliar) dan 765 cartridge hashish cair: (Rp2,295 miliar).

Selain itu disita, Bahan Baku sebanyak 270 kg bubuk hashish: diperkirakan menghasilkan 2.700 batang (Rp945 miliar), 107 kg bahan baku happy five: menghasilkan 3.210.000 butir (Rp963 miliar) dan 12 liter minyak ganja: menghasilkan 6.000 cartridge (Rp18 miliar).

“Pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 1,2 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Dari pengungkapan ini Empat orang ersangka Ditangkap yang semuanya merupalan Warga Negara Indonesia. Mereka adalah berinisial MR: Peracik dan pengemas, RR: Peracik dan pengemas, N: Peracik dan pengemas dan DA: Peracik dan pengemas.

“Jaringan ini diduga dikendalikan oleh seorang buron berinisial DOM, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.

Para tersangka dijerat pasal terkait narkotika dan psikotropika, Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, Pasal 59 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 3-10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kabareskrim menyoroti penggunaan pods system sebagai media penyelundupan dan konsumsi narkoba. “Metode ini memanfaatkan perangkat vaping yang populer di kalangan anak muda, menjadikannya sulit terdeteksi,” cetusnya.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba. Kolaborasi dengan berbagai pihak diharapkan dapat terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)