DENPASAR  (Metrobali.com)-

 

Kendati Denpasar kini sudah berada di PPKM Level 2, namun upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan. Dalam giat Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) PPKM Level 2, Tim Yustisi  Kota Denpasar menjaring 24 orang warga pelanggar prokes  yang tidak menggunakan masker, saat dilakukan operasi yustisi di  sepanjang ruas Jalan Ahmad Yani sampai dengan Jalan Ken Arok, pada Kamis (21/4). Selain melakukan pembinaan tentang pentingnya menjaga prokes, kepada ke-24 warga pelanggar tersebut, Tim Yustisi juga memberikan sanksi mereka melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagi wajib nasional.

Tim Yustisi yang terdiri dari jajaran Sat Pol PP Kota Denpasar, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Dinas Perhubungan, Aparat Desa / Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, memulai kegiatan ini sejak pukul 8 pagi. Berdasar pada Perwali (Peraturan Walikota) No 79 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, Tim Yustisi menyasar para warga yang melintas dijalan A Yani Denpasar Utara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat dihubungi menjelaskan kegiatan ini merupakan agenda rutin Tim Yustisi. “Kami berupaya terus menerus untuk  memberikan pehamaman kepada warga masyarakat dengan cara mengedukasi bahwa protokol kesehatan tetap harus dijaga, terutama saat berada di luar rumah,” katanya.

Bawa Nendra menambahkan, tidak hanya sekedar menjaring para pelanggar protokol Kesehatan, Tim Yustisi pada kesempatan tersebut juga secara efektif memberikan edukasi tentang pentingnya melaksanakan 3M (Memakai masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan) dalam langkah pencegahan penularan Covid-19.

“Sekalipun sudah berada di level 2, namun kami berharap warga masyarakat agar tetap taat dan patuh dalam melaksanakan protokol Kesehatan. Agar kegiatan sehari hari dapat berjalan aman dan lancar,” pungkas Bawa Nendra.

 

Sumber : Humas Pemkot Denpasar