Penandatanganan Kerja Sama DIRJEN PAJAK
Denpasar (Metrobali.com)-

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan A Fuad Rahmany menyebutkan jika tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia membayar pajak sangat memprihatinkan. 

Di sela penandatangan optimalisasi penerimaan pajak pusat, pajak daerah dan resribusi daerah dengan Gubernur Bali itu ia melanjutkan, secara prinsip di dunia berlaku wajib pajaklah yang melapor, menghitung dan menyetor pajaknya.

“Di Indonesia ini ada 28 juta orang dan badan usaha wajib pajak. Dari jumlah itu yang menyerahkan dan melaporkan pajak hanya 10 juta saja. Tingkat kepatuhan kita masih rendah,” kata dia di Kantor Gubernur Bali, Jumat 5 September 2014.

Namun, ia memprediksi sesungguhnya wajib pajak yang menyetorkan pajaknya melebih 10 juta wajib pajak. Sebabnya, ada karyawan, buruh pabrik dan sejenisnya yang penghasilannya telah dipotong pajak otomatis oleh perusahaannya. Otomatis, mereka tak melaporkan SPT-nya. “Catatan kami perorangan yang bayar pajak itu sekitar 22 juta,” kata dia.

Hanya saja, berapa sesungguhnya jumlah wajib pajak perorangan di Indonesia, Fuad mencoba membeberkannya. “Yang bekerja atau wajib pajak perorangan di Indonesia 115 juta orang. Tapi tidak semuanya wajib membayar pajak karena mungkin gaji di bawah ketentuan wajib pajak dan alasan lain. Dari jumlah itu sekitar 60 juta yang mestinya bayar pajak,” jelasnya. Dari 60 juta tersebut, sekitar 14 juta orang di antaranya bekerja sebagai petani, nelayan dan sektor informal lainnya. 

“Mereka (petani, nelayan dan sektor informal lain) sulit untuk dikejar pajak. Jadi yang layak bayar pajak itu sebenarnya 46 juta. Itu potensi dari orang pribadi. 22 juta yang bayar pajak berarti masih ada 24 juta orang yang belum bayar pajak atau 45 persen,” ulas Fuad.

Di luar karyawan, Fuad menyebut pekerja formal ada pemilik bengkel, pemilik salon dan jenis lainnya yang jumlahnya mencapai puluhan juta. “Tapi mereka ini hanya 460 ribu orang yang membayar pajak,” beber Fuad. Untuk badan usaha, Fuad menyebut di Indonesia ada 12 juta badan usaha.

“Dari jumlah itu yang menghasilkan laba menurut kami adalah 5 juta badan usaha. Tapi yang baru bayar pajak 550 ribu atau hanya 11 persen saja,” imbuhnya. JAK-MB