Jakarta (Metrobali.com) 

 

Sebagai langkah signifikan menuju digitalisasi, Direktorat Jenderal Imigrasi di Indonesia memperkenalkan layanan perpanjangan visa online tanpa kerumitan bagi warga negara asing.

Layanan yang dapat diakses melalui website evisa.imigrasi.go.id ini bertujuan untuk mengefektifkan dan mempercepat proses perpanjangan visa, sehingga tidak perlu lagi melakukan kunjungan fisik ke kantor imigrasi.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyoroti tujuan layanan baru ini, yang dirancang khusus untuk pengunjung asing pemegang berbagai jenis visa di Indonesia. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen imigrasi untuk meningkatkan layanan melalui strategi digital.

Orang asing kini dapat memperpanjang masa tinggal mereka secara online untuk berbagai kategori visa, termasuk turis (C1), perawatan medis (C3), urusan pemerintahan (C4), kursus singkat (C9), dan kunjungan bisnis (C11).

Perpanjangan online ini berlaku untuk subkategori tertentu, seperti Perpanjangan Izin Tinggal Pariwisata (C1A1) dan lainnya yang disebutkan.

Sistem yang diperbarui memastikan pengalaman yang ramah pengguna, memungkinkan orang asing untuk tinggal dengan nyaman di Indonesia dengan proses yang lancar mulai dari pengajuan visa hingga perpanjangan izin tinggal.

Khususnya, izin yang diperpanjang akan langsung dikirim ke email pemohon, sehingga menghilangkan kebutuhan akan pengesahan paspor fisik.

Implementasi dan Pengujian: Setelah pengujian menyeluruh, layanan perpanjangan visa online resmi diluncurkan pada 31 Desember 2023, menandai transisi signifikan menuju tahun baru. Sistem ini menjalani pengujian ketat untuk menjamin efisiensi dan keandalannya.

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menekankan komitmen terhadap upaya digitalisasi yang berkelanjutan, mengungkapkan dedikasi tim imigrasi dalam mempelajari, mengamati, dan mengevaluasi kebutuhan masyarakat.

“Komitmen ini memastikan pemberian layanan terbaik dan pengalaman optimal bagi warga negara asing,” tandasnya.(Tri Prasetiyo)