tenaga kerja asing

Denpasar (Metrobali.com) –

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bali  di tahun 2015, menargetkan retribusi tenagà kerja asing mencapai Rp23 miliar. Dimana target ini menurun dibandingkan target tahun sebelumnya.

“Sebenarnya retribusi tenaga kerja asing ini tidak seperti pajak kendaraan, kami tidak menargetkan ada kenaikan terus untuk retribusi ini. Justru kami berusaha untuk menekan angka tenaga kerja asing di Bali,” jelasnya di Denpasar (10/2).

Sementara itu, hasil retribusi tenaga kerja asing di Bali pada 2014 mencapai Rp30 miliar, dimana target dari Disnakertrans Bali sebesar Rp25 miliar.

Kadisnakertrans Provinsi Bali, IGN Sudarsana mengatakan bahwa banyaknya jumlah retribusi tersebut karena semakin banyak tenaga kerja asing yang ada di Bali. Sekarang ini jumlah tenaga kerja asing di Bali mencapai sekitar 1800 orang.

“Kami tidak bangga kalau banyak tenaga kerja asing di Bali ini, justru kami mendorong masyarakat Bali ini untuk meningkatkan keahlian dengan memberikan pelatihan-pelatihan untuk mengganti posisi orang-orang asing itu,” jelasnya.

Seperti diketahui, setiap tenaga kerja asing di Bali harus membayar retribusi sebesar USD100 per bulan. Sudarsana menambahkan menjelang Masyarakat Ekonomi Asean (MEE) akhir 2015 nanti, retribusi ini akan tetap dibayarkan oleh tenaga kerja asing di Bali.

“Untuk MEA nanti tetap harus dibayarkan retribusi ini oleh orang asing yang kerja di Bali,” pungkasnya.SIA-MB