4 Bulan, Imigrasi Deportasi 70 WNA
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Yoseph HA Renung Widodo
Denpasar (Metrobali.com)-
Selama empat bulan, Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 70 warga negara asing (WNA) yang terdiri dari bermacam-macam warga negara yang telah melebihi batas ijin tinggal atau over stay selama tinggal di Bali.
Dijelaskan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Yosep HA Renung Widodo, bahwa para WNA tersebut juga memiliki bermacam-macam kasus selama tinggal di Bali. Seperti over stay, penyalahgunaan ijin tinggal, pemalsuan paspor dan visa, penyalahgunaan visa kunjungan dan lain sebagainya.
“Ada sekitar 70 orang warga negara, sampai bulan April 70 orang tahun lalu 357 orang. Mereka dari berbagai negara, seperti Australia, Cina, Kanada Inggris kebanyakan pelanggaran ijin tinggal,” ujarnya dihubungi Jumat (22/4).
Dari 70 orang yang dicekal, menurutnya warga negara yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah RRC. Sementara pelanggaran paspor palsu, visa palsu biasanya dari negara Swedia, selain itu yang sering menggunakan paspor palsu dari negara Syria yang menggunakan paspor negara Turki.
“Karena Indonesia memiliki hubungan yang baik dengan Turki, orang asing itu paling mudah dapat paspor palsu dari Turki,” tukasnya.
Pihaknya mengaku, mampu mendeteksi pemakai paspor atau visa palsu lantaran para orang asing tersebut sudah memiliki Niora (Nomor Induk Orang Asing). Selain itu, untuk menteksi visa palsu, pihaknya sudah memasang satu alat semacam mesin NRP di bandar udara Ngurah Rai yang merupakan titik masuknya orang asing
“Dia tidak harus menyelesaikan keimigrasian mereka, kalau masuk Bali keluar tidak lewat Bali tidak apa, kan paspornya “disret” mereka sudah punya Niora, kalau mereka memperpanjang ijin tinggal misalnya di Tarakan gak papa, dari Nomor Induk Orang Asing inilah kita bisa tau mendeteksi keberadaan mereka,” ungkapnya.
Untuk kasus semacam over stay, dijelaskannya bahwa orang asing tersebut setibanya di Bali, mereka mencoba-coba mau bekerja atau menjajaki pekerjaan seperti menjadi Fotografer, menjadi cheaf di hotel-hotel. Dan mereka terkonsentrasi di wilayah Kuta, Kuta Selatan dan Kuta Utara, Badung.
Imigrasi juga sudah membentuk Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) yang terdiri dari 30 unsur instansi terkait seperti kepolisian, Bea Cukai, TNI, Dinas Sosial dan lainnya untuk selalu mengawasi pergerakan orang asing selama tinggal di Bali.SIA
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.