Sekretaris DPC Peradi Singaraja : Peradi Tetap Solid Sesuai Arahan DPN

Buleleng, (Metrobali.com)

Serangkaian hari ulang tahun Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi) ke 18 (21 Desember 2004 – 21 Desember 2022), yang berdampingan dengan Hari IBU (22 Desember 2022), Ketua DPC Peradi Singaraja, Ida Ayu Purba,SH,MH bersama beberapa anggota pada Jumat, 23 Desember 2022 mengunjungi Panti Sosial Tresna Werdha Jara Pati di Jl. Arjuna, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, memberikan bantuan sejumlah uang tunai, dari rekan I Nyoman Suryanata, SH dan juga menyumbangkan makanan berupa roti.

“Saya secara pribadi hanya menyumbang beras 1 kwintal.” ucap Dayu Purba.

Lebih lanjut dikatakan kegiatan sosial berkunjung ke panti jompo ini, merupakan agenda terakhir DPC Peradi Singaraja di Tahun 2022. Menurut Dayu Purba selama dirinya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Peradi Singaraja sudah 12 kegiatan yang dilaksanakan, termasuk pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bekerjasama dengan UNDIKSHA Singaraja.

“Jadi kegiatan sosial ini, kami rangkai dengan ulang tahun Peradi ke 18 tanggal 21 Desember 2022 dan peringatan Hari IBU pada tanggal 22 Desember 2022. Dimana momentum ini sebetulnya untuk berbagi kasih kepada sesama yang dikaitkan dengan Hari IBU. Dalam hal ini saya ingin para ibu di Panti Sosial Tresna Werdha Jara Pati, Kaliasem ikut merasakan bahwa seorang ibu itu sangat berjasa dan berharga.” pungkasnya.

Sementara itu Sekretaris DPC Peradi Singaraja Kadek Doni Riana,SH,MH menegaskan dengan usia 18 Tahun Perhimpunan Advocat Indonesia (Peradi), saat ini bagaimana Peradi bisa sebagai satu-satunya organisasi tunggal sesuai dengan Undang-Undang Advocat No. 18 Tahun 2003.

“Kami berharap bahwa Peradi kedepan menjadi posisinya singlebar, sehingga bagi pencari keadilan benar-benar mencari profesionalisme advocat. Tentunya advocat yang tergabung sebagai anggota Peradi ini, tetap mengedepankan bagaimana Peradi bisa melayani masyarakat.” ujarnya.

Menurut Kadek Doni Riana yang akrab disapa KDR ini, kalau nantinya advocat menelantarkan klien, atau hal lainnya yang menyimpang dari tugas pokok dan fungsinya itu, maka masyarakat bisa melaporkannya ke dewan kehormatan.

“Karena Peradi ini sudah ada Dewan Kehormatan, dan Komisi Pengawas yang tentunya sudah sesuai dengan undang-undang.” jelasnya.

Iapun menyebut DPC Peradi Singaraja saat ini anggotanya 57 orang. Ditambah dengan yang baru disumpah di Kejati Bali sekitar 30 orang, maka total jumlah anggota di DPC Peradi Singaraja sebanyak 87 orang advocat.

“Tentunya dari ke 87 orang itu, ada beberapa orang yang cuti. Lantaran menduduki posisi sebagai Penyelenggara Pemilu, atau pejabat yang ditunjuk adhoc, sehingga harus cuti dalam beracara.” tegasnya.

“Harapan kami, Peradi tetap solid sesuai arahan dari DPN. Dan selalu mengedepankan pelayanan untuk kualitas serta sumber daya manusia terkait masyarakat untuk pencari keadilan, tentunya sebagai kontrol aparat penegak hukum lainnya.” tandas KDR. GS