146 Petugas Pimpasa Resmi Ditugaskan, Perkuat Perlindungan Calon Pekerja Migran dari Jeratan TPPO
Jakarta, (Metrobali.com)
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) resmi menetapkan 146 petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam Apel Besar Pengukuhan di Jakarta, Senin (4/11/2024). Upaya ini merupakan bagian dari program nasional Desa Binaan Imigrasi yang bertujuan untuk memperkuat literasi keimigrasian masyarakat dan mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penyelundupan manusia (TPPM).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang memimpin apel tersebut, menegaskan bahwa program ini adalah bentuk nyata dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan tindak kejahatan, termasuk korupsi, narkoba, dan TPPO.
Program Desa Binaan Imigrasi berfokus untuk menyediakan akses informasi yang lebih mudah terkait pengurusan Paspor RI, dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan kantor imigrasi. Dalam sambutannya, Menteri Agus menyatakan, “Petugas Imigrasi Pembina Desa menjadi garda depan dalam menyebarluaskan edukasi terkait risiko TPPO dan TPPM kepada masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia (CPMI).”
Hingga saat ini, tercatat ada 125 Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia yang dilibatkan dalam program edukasi dan pencegahan TPPO. Selain itu, para petugas Pimpasa juga berperan dalam mengumpulkan informasi langsung dari masyarakat mengenai isu keimigrasian sebagai bagian dari sistem peringatan dini.
Kementerian Imipas turut menekankan pentingnya literasi bagi masyarakat Indonesia yang tertarik bekerja di luar negeri. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2023 terdapat peningkatan signifikan jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) dengan 274.965 orang yang tercatat, naik 37% dari tahun sebelumnya. Mayoritas PMI, khususnya di sektor informal, adalah wanita dengan tingkat pendidikan menengah.
“Peningkatan ketertarikan bekerja di luar negeri tidak diiringi dengan literasi yang cukup, membuka celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan manipulasi. Karena itu, keberadaan Pimpasa di Desa Binaan Imigrasi sangat penting untuk terus memberikan edukasi dan mendukung permohonan paspor yang sah,” jelas Agus Andrianto.
Keberadaan Pimpasa diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat desa terhadap risiko penyaluran pekerja migran ilegal dan manipulasi oleh pihak-pihak yang menjanjikan keuntungan tanpa izin resmi. Agus menambahkan bahwa Kementerian Imipas mendukung pencegahan dan pemberantasan TPPO serta TPPM untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi masyarakat Indonesia.
“Pekerja migran memiliki peran penting dalam perekonomian bangsa. Maka dari itu, kewajiban kita untuk melindungi mereka sebaik-baiknya agar terhindar dari risiko penipuan maupun kejahatan lainnya,” tutup Agus Andrianto.(rls)