138 Kasus Pelanggaran Keimigrasian di Denpasar Sepanjang 2024: dari Prostitusi Online hingga Overstay
Denpasar, (Metrobali.com)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatatkan peningkatan signifikan dalam jumlah tindakan administratif dan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian pada tahun 2024.
Dengan wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, dan Kota Denpasar, upaya pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) menjadi prioritas utama untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap hukum di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra menjelaskan, berdasarkan data resmi, jumlah pelanggaran yang ditangani Kantor Imigrasi Denpasar meningkat dari 104 kasus pada tahun 2023 menjadi 138 kasus pada tahun 2024.
“Peningkatan ini sejalan dengan bertambahnya jumlah WNA yang datang ke wilayah Bali, baik untuk tujuan wisata, bisnis, maupun tinggal sementara,” ungkap Ridha dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (31/12).
Ridha menjelaskan, beberapa jenis pelanggaran yang menonjol pada tahun 2024 yakni meliputi: overstay (melebihi batas waktu izin tinggal) sebanyak 70 kasus, penyalahgunaan izin tinggal 60 kasus.
Prostitusi online sebanyak 15 kasus, hasil pengembangan penyelidikan dari tahun 2023, penipuan (scamming) 6 kasus, pelanggaran lainnya, seperti tidak melaporkan perubahan status sipil, penganiayaan, hingga perampokan.
“Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai modus pelanggaran, seperti prostitusi online, yang menjadi perhatian khusus tahun ini,” ungkap Ridha.
Pengawasan terhadap keberadaan WNA, imbuhnya dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui pemeriksaan dokumen keimigrasian, pemantauan tempat umum, serta pengawasan di fasilitas hotel.
Selain itu, Kantor Imigrasi Denpasar aktif menjalin kerja sama dengan instansi terkait, seperti kepolisian, dinas pariwisata, dan badan keamanan setempat.
Dalam hal penindakan, berbagai langkah tegas diambil terhadap WNA yang melanggar peraturan, di antaranya deportasi bagi pelanggaran berat, pemberian sanksi administratif untuk kasus seperti overstay atau pelanggaran dokumen keimigrasian dan penyelidikan intensif terhadap pelanggaran yang memiliki dampak serius, seperti prostitusi online dan penipuan.
Langkah-langkah ini, katanya tidak hanya bertujuan menegakkan hukum tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.
Kantor Imigrasi Denpasar mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi dalam setiap langkah pengawasan dan penindakan. Dengan pendekatan ini, diharapkan keberadaan WNA dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal tanpa mengorbankan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Melalui pengawasan yang ketat, penindakan yang tegas, dan kerja sama lintas instansi, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap aktivitas WNA di wilayah ini berjalan sesuai hukum,” tambah Ridha.
Dengan peningkatan tindakan administratif dan hukum, Kantor Imigrasi Denpasar berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat lokal maupun WNA.
“Upaya ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat di Bali,” pungkasnya.
(jurnalis : Tri Widiyanti)