Keterangan foto: Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Badung, IBA. Yoga Segara saat membuka Bimtek Pemahaman Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia bagi 122 Bendesa Adat se- Badung, di ruang rapat BKPSDM, Puspem Badung, Selasa (25/6) kemarin/MB

Mangupura, (Metrobali.com) –

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Badung, Ida Bagus Agung Yoga Segara mewakili Bupati Badung membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemahaman Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) bagi 122 Bendesa Adat se- Badung, di ruang rapat BKPSDM, Puspem Badung, Selasa (25/6) kemarin. Asisten I didampingi Kabag Hukum dan HAM Kab Badung Komang Budi Argawa serta narasumber  dari Kakanwil Kemenkum HAM Prov Bali, Insyah, Kajari Badung Sunarko, Kabag Ekonomi dan OPD terkait.

Ketua Panitia, Kepala Bagian Hukum dan HAM Badung, Komang Budhi Argawa melaporkan, bimbingan teknis pemahaman hak asasi manusia bagi bendesa adat di kab badung diikuti oleh 122 orang peserta dari bendesa adat yang ada di kab badung. Bimtek ini diselenggarakan selama 2 hari, dibagi menjadi dua gelombang. Adapun yang menjadi maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman hak asasi manusia (HAM) dan persamaan presepsi serta memantapkan sikap bendesa adat agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya senantiasa menyesuaikan dengan norma-norma HAM dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Serta memantapkan peranan pemerintah dalam menegakkan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tujuannya adalah mendorong terciptanya bendesa adat yang cerdas, disiplin, sejahtera dan berbudaya HAM. Adapun materi yang diberikan tindak pidana korupsi, peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang saber pungli serta pembinaan dan pengawasan LPD.

Sambutan Bupati Badung yang dibacakan Asisten Yoga Segara menyampaikan seiring dengan perkembangan situasi sosial yang dinamis di masyarakat yang terjadi akhir-akhir ini, selaku aparatur pemerintah di bidang adat dalam mengatasi permasalahan sosial bukan tidak mungkin mengundang potensi pelanggaran HAM, seperti isu SARA. Oleh karena itu diperlukan pendekatan penyelesaian yang bersifat fundamental. “Bertindak koordinatif sesama stakeholder dan mendalami substansi materi permasalahan serta mengacu pada perundang undangan yang berlaku,” jelasnya. Sesuai amanat peraturan presiden nomor 75 tahun 2015 tentang rencana aksi nasional hak asasi manusia ini bukanlah merupakan kegiatan rutin semata melainkan program yang sungguh-sungguh diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintah kab Badung, khususnya dalam hal pemahaman HAM bagi bendesa adat sebagai ujung tombak pemerintahan desa adat di kab badung.

Lebih lanjut disampaikan, melalui pelaksanaan bimtek pemahaman HAM bagi bendesa adat ini diharapkan dapat memperdalam pengetahuan para peserta mengenai pemahaman HAM yang benar tentang pengertian dan implementasi HAM serta melakukan pemetaan dan pengkajian kondisi-kondisi setempat yang berpotensi memicu konflik di masa depan. “Kami percaya bahwa dengan semangat yang sama untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui tugas dan fungsi masing-masing, maka kewajiban penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM dapat kita lakukan bersama dengan baik,” harapnya.

Sumber: Humas Pemkab Badung