Dana Kampanye Parpol

Jembrana (Metrobali.com)-

Hingga akhir penyetoran pelapopran dana kampanye tahap ke-dua pukul 18.00 Minggu (2/3), 12 partai politik (parpol) peserta pemilu di Jembrana sudah menyetorkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye ke KPU Jembrana. Selain itu ke dua belas parpol tersebut juga telah menyetorkan rekening khusus parpol.

Hal tersebut dikatakan Divisi Pokja Audit Dana Kampanye KPU Jembrana, Ketut Gede Tangkas Sudiantara, ditemui di Kantor KPU Jembrana, Minggu (2/3).

Selain menyetorkan pelaporan awal dana kampanye, ke 12 parpol itu juga menyetorkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan rekening khusus. “Hingga pukul 18.00 ini PKB yang terkahir. Sedangkan yang pertama Hanura kisaran pukul 10.10” ujar Tangkas.

Lanjut, tanggal 2 Maret ini merupakan batas akhir penyetoran tahap kedua, namun demikian diakuinya masih saja ada pengurus parpol yang melakukan konsultasi. Mereka yang berkonsultasi umumnya terkait dengan pengisian form DK 1 hingga DK 13 tentang cara mengisi pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing caleg.

“Kami sebenarnya sejak awal sudah mengingatkan parpol untuk segera menyetorkan laporannya. Tapi masih saja ada yang terlambat” tandasnya.

Lanjut, bagi parpol yang tidak menyetorkan pelaporan dana kampanyenya terancam akan dicoret sebagai peserta pemilu legislatif sesuai dengan UU No 8 tahun 2012 terkait pemilu anggota DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. “Selanjutnya kami akan lakukan pengecekan dan jika ditemukan ada kesalahan akan dilakukan perbaikan selama lima hari mulai pelaporan diterima” ujarnya.

Terkait adanya laporan awal dana kampanye dan rekening khusus yang kosong menurut Tangkas menjadi tanggungjawab parpol. Pihaknya hanya bertugas menerima, sedangkan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh tim audit. MT-MB