tersangka Diamankan Sat Narkoba Denpasar

Denpasar (Metrobali.com)-

Sebanyak 12 paket sabu siap edar berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Denpasar pada Selasa (21/7) lalu sekira pukul 11.30 wita.

Paket sabu siap edar tersebut didapat dari sebuah kosan milik seorang pengedar narkoba berinisial CAH (36) yang beralamat di G.A. Residence Jalan Purba Indah Raya Penamparan Denpasar Barat (Denbar).

Dari dalam kamar tersangka, polisi menemukan barang bukti yakni 12 paket sabu-sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di seputaran Jalan Gunung Andakasa Denpasar Barat.

Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan lidik dan petugas melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang telah disebutkan itu keluar dari sebuah kamar kos G.A. Residence. Ketika ia akan menaiki sepeda motor berplat motor DK 5036 EQ ia langsung diamankan petugas.

“Kemudian dilakukan penggeledahan badan namun nihil ditemukan barang bukti. Petugas hanya menemukan kamar kosnya,” ungkap Kompol Ganefo, Minggu (26/7).

Selanjutnya tersangka diarahkan ke kamar kosnya dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar kosnya dan terbukti ditemukan sebuah platik putih yang didalamnya berisi 12 paket sabu-sabu siap edar, 1 buah tutup bong, 1 buah korek api gas dan 1 buah sumbu. Dari hasil introgasi, ia mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang yang tidak ia kenal di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).

“Tersangka merupakan pemakai sekaligus pengedar. Masih kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandarnya,” pungkasnya.SIA-MB