Jembrana (Metrobali.com)
Sebanyak 107 warga binaan Rutan Kelas II B Negara, Kabupaten Jembrana, Bali mendapatkan remisi serangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79. Penyerahan remisi ditandai penyerahan SK pemotongan masa tahanan oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna saat apel HUT RI ke 79 di Rutan Kelas II B Negara, Sabtu (17/8/2024).
Mengusung tema “Nusantara Baru Indonesia Maju”, Upacara Bendera 17 Agustus ini menjadi momentum untuk merefleksi diri bagi seluruh peserta untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia sekaligus menanamkan jiwa nasionalisme dalam diri.
Menteri Hukum dan HAM RI dalam amanatnya yang dibacakan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana menekankan pentingnya semangat kemerdekaan dapat dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
Dengan adanya Upacara Bendera ini diharapkan dapat membangun semangat nasionalisme dan cinta tanah air serta memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta berkontribusi bagi nusa dan bangsa setelah masa penahanannya berakhir.
I Nyoman Tulus Sedeng selaku Kepala Subsi Pelayanan Tahanan mengatakan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus namun telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman atau pembinaan.
Menurutnya sebanyak 107 warga binaan Rutan Kelas IIB Negara diusulkan untuk mendapatkan remisi Kemerdekaan RI, ditambah 7 warga binaan pindahan dari Lapas Singaraja dan semuanya telah disetujui.
“Seluruhnya menerima remisi. Sehingga SK Remisi yang turun totalnya sebanyak 114 orang termasuk 7 orang tambahan merupakan pindahan dari Lapas Singaraja,”ungkap Tulus, Sabtu (17/8/2024).
Sedangkan besaran remisi yang diterima, kata dia, bervariasi. Diantaranya, 28 orang memperoleh remisi satu bulan, 25 orang memperoleh remisi 2 bulan, 36 orang memperoleh remisi 3 bulan, 15 orang memperoleh remisi 4 bulan dan 10 orang warga binaan mendapatkan remisi 5 bulan.
Kegiatan Upacara Bendera dan penyerahan remisi Kemerdekaan juga dihadiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Ketua Pengadilan Negeri Jembrana, Kapolres Jembrana, Dandim 1617/ Jembrana, Danyonif Mekanis 741/GN, Ketua DPRD Jembrana, Sekda Jembrana, Kapolsek Negara, Kepala Kementerian Agama, Camat Negara, serta Lurah Baler Bale Agung. (Komang Tole)