Penjabat Bupati I Wayan Sugiada pada Hut Proklamasi Kemerdekaan ke 70, Senin
Penjabat Bupati I Wayan Sugiada pada Hut Proklamasi Kemerdekaan ke 70, Senin (17/8).
Tabanan (Metrobali.com) –
Sebanyak 102 orang narapidana  Lapas Kelas II B Tabanan menerima remisi. Pemotongan masa hukuman dari Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka Hut Proklamasi Kemerdekaan ke 70, Senin (17/8).
‎Remisi yang di berikan pemerintah berdasarkan usulan Lapas Kelas II Tabanan, remisi diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 113. Namun  jumlah narapidana yang remisinya sudah ditetapkan melalui surat keputusan sebanyak 102 orang.
 Dari jumlah 102 itu, sebanyak 76 orang di antaranya menerima remisi umum. Remisi ini hanya diberikan kepada narapidana yang perkaranya tidak bertentangan dengan pasal 34 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Sedangkan sisanya menerima remisi dasawarsa yang diserahkan setiap sepuluh tahun peringatan HUT RI.
Dalam kesempatan itu, Penjabat Bupati I Wayan Sugiada menegaskan remisi merupakan instrumen yang mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan. “Karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik,” ujar Sugiada mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM.
Pemberian remisi, sambungnya, bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas. Tetapi sarana untuk meningkatkan kualitas diri.  “Sekaligus memotivasi diri sehingga mendorong warga binaan untuk kembali memilih jalan kebenaran,” katanya.
Percepatan napi dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan dengan keluarganya. Begitu juga dengan masyarakat di lingkungan sekitarnya.
“Para narapidana penerima remisi sudah sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebab remisi merupakan penghargaan yang layak saudara terima karena sudah memenuhi syarat administratif dan substantif,” imbuhnya.
Selanjutnya kepada para narapidana yang belum mendapatkan remisi, Sugiada berharap untuk tetap bersabar dan terus memperbaiki diri. “Sehingga ke depannya memperoleh kesempatan yang sama,” tukasnya.
Setelah berakhirnya upacara, Sugiada menyempatkan diri memberikan remisi secara simbolis kepada dua orang perwakilan narapidana. Selain itu pria yang juga menjabat Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Bali ini juga menyerahkan bantuan kepada Kepala Lapas Kelas II B Tabanan Ida Bagus. Dan sebaliknya, Ida Bagus Ardana menyerahkan cinderamata buatan narapidana kepada penjabat bupati. EB-MB