Denpasar (Metrobali.com)-
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali tertibkan  10 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level 2 di Jalan Danau Buyan Kelurahan Sanur  Kecamatan Denpasar Selatan Rabu (26/1).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan,  dari jumlah yang melanggar 8 orang diberikan pembinaan dan 2 orang di denda di tempat, karena tidak menggunakan masker.
Menurutnya saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut selalu beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. “Karena masih banyak terjadinya pelanggaran prokes sehingga sidak secara berkelanjutan akan terus digelar,” katanya.
Lebih lanjut Sudarsana mengatakan, sampai saat ini pelanggaraan  masih banyak. Baik itu sengaja atau pun tidak.  Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika  tidak menggunakan masker maka tim  akan  memberikan sanksi denda. “Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan covid 19,” ungkapnya.
Untuk menekan penularan covid 19, pihaknya akan selalu melakukan penertibam secara ketat di tempat yang meninbulkan keramaian. Sehingga masyarakat terbiasa dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib untuk mencegah penularan virus covid 19.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar