JpegKarangasem (Metrobali.com) –

Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali terus mengoptimalkan revilitasi di lembaga internalnya dengan melalui sistem Whistle Blowing System (WBS), dimana ini khusus mengawasi dan menindaklanjuti pejabat di internal OJK.

Sejak dicanangkannya oleh pusat akhir Maret 2015, OJK Bali mengaku belum menemukan adanya tindak pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat yang disebut pelapor.

Namun, OJK Bali terus menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan insan OJK yang melanggar agar segera melaporkannya ke hotline telepon di 15655 atau melalui situs di www.OJK.co.id/wbs.

WBS inilah sebagai penguatan integritas OJK, kata Kepala OJK Bali Zulmi. Lanjutnya, sistem yang di luncurkan secara nasional ini memang disediakan secara sistem online tujuannya adalah agar insan OJK tidak hanya di Jakarta, khususnya di Bali bisa bekerja sesuai peraturan yang berlaku sesuai integritasnya.

“Kalau ada masyarakat yang melihat insan OJK yang keluar dari relnya katakanlah menerima pemberian yang terkait kegiatannya yang jumlahnya tidak sembarang atau signifikan, silahkan laporkan ke OJK,” jelasnya di sela kegiatan Pelatihan Jurnalistik di Karangasem, Minggu (24/5).

Nama si pelapor tidak perlu dicantumkan hanya memberikan informasi serta data yang akurat supaya tidak dibilang fitnah, tandasnya.

Bersyukur, kata Zulmi hingga saat ini pihaknya belum menemukan ada pejabat atau insan OJK yang melakukan pelanggaran.

“WBS ini diluncurkan sejak akhir maret 2013, sanksi nya sesuai dengan tingkat kesalahannya mulai dari sanksi ringan, sedang, berat bisa dimutasi atau di rumahkan jika perlu dipecat, bahkan kalau memang dia terbukti menerima gratifikasi bisa sampai ke KPK atau diposisikan,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya menghimbau bagi siapa saja jika melihat insan OJK yang telah melanggar aturan silahkan laporkan. Untuk yang melaporkan jika memang terjadi demikian, pihak OJK Bali akan memberikan apresia kepada si pelapor.SIA-MB