Yusril: pencalonan presiden tidak perlu ambang batas

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra (kanan) menunjukan berkas tanda terima seusai mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9/2017). Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan uji materi Pasal 222 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan “presidential threshold”. (ANTARA /Aprillio Akbar)
Jakarta (Metrobali.com)-
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai ambang batas yang ditentukan dalam UU Pemilu sesungguhnya tidak diperlukan dalam pencalonan presiden (presidential threshold).

“Ambang batas tidak perlu karena pemilu berlangsung di hari yang sama,” kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Menurut Yusril ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam ketentuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan rasionalitas, karena pemilu dilaksanakan pada hari yang sama.

“Bagaimana kita bisa mendapatkan ambang batas, dan apakah cukup rasional bila ambang batas menggunakan pemilu sebelumnya sementara pemilu itu sudah dilaksanakan dua kali,” kata Yusril.

Yusril berpendapat ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden ini tidak cukup adil.

Lebih lanjut Yusril menjelaskan bahwa dengan ketentuan mengenai ambang batas dalam UU Pemilu, maka secara otomatis yang dapat mencalonkan presiden hanyalah dua orang, yaitu Joko Widodo dan Prabowo Subiyanto.

“Karena hanya dua calon ini yang memenuhi syarat, sementara yang lain tertutup kemungkinannya,” ujar Yusril.

Oleh sebab itu Yusril kemudian mendaftarkan pengajuan uji materi ketentuan Pasal 222 UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang.

“Kami hanya menguji satu pasal saja, yaitu Pasal 222 UU Pemilu,” kata Yusril.

Menurut Yusril ketentuan tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi partainya dan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 22e UUD 1945.

Yusril mengatakan bahwa partainya mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres, karena merupakan partai politik peserta pemilu.

“Tapi hak konstitusionalnya dirugikan atau terhalang dengan norma Pasal 222 UU Pemilu, karena itu kami meminta pasal itu dibatalkan MK,” kata Yusril.

Yusril menambahkan bila ketentuan tersebut dibatalkan oleh MK, maka setiap partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan ambang batas pencalonan presiden. Ant