Denpasar (Metrobali.com)

 

– Sekitar 10 Pengurus Persatuan Angkutan Wisata. (Pawiba) Bali, menyampaikan keluhan kepada Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumem Bali, pada Tgl 13 April 2020, dan diterima oleh Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumem Bali, I Putu Armaya, SH. dan nampak hadir juga Ketua Organda Bali, Ketut Edy Darmaputra, S.Sos. dan Ketua Pawiba Bali, I Nyoman Sudiartha, SE.,

Keluhan yang disampaikan adalah mengenai dampak wabah Covid 19 sejumlah angkutan Pariwisata di Bali tidak beroperasi karena menghormati Himbauan pemerintah, Karena stop operasi otomatis tidak ada pemasukan dan hal ini berimbas kepada pembayaran Angsuran di Bank dan sejumlah Finance di Bali.

Menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali I Putu Armaya, SH. mereka yang mengadu Adalah konsumen dalam layanan jasa perbankan dan layanan jasa leasing, Menurut Armaya sebenarnya Bapak Presiden sudah mengeluarkan Himbauan relaksasi kredit, program stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak wabah Covid 19.

Sebenarnya semua memahami hal ini, artinya pelaku Usaha Bank dan Non Bank juga bisa melihat ini sebagai wabah yang semua orang tidak menginginkan, artinya mari saling menghormati himbauan presiden juga harus dipatuhi oleh pelaku usaha baik Bank dan non Bank, apalahi yang berbicara adalah kepala negara yang harus dihormati dan dipatuhi apalahi himbauan ini untuk kebaikan bersama.

“Kami dari Yayasan Lembaga Perlindungan konsumen Bali, akan mengadvokasi konsumen tersebut, dalam arti bukan konsumen tidak mau bayar namun hanya penundaan membayar beberapa bulan, karena Bagimanapun juga antara konsumen dan pelalu usaha bank dan non bank juga tidak bisa dipisahkan,” ujar Armaya,

Bahkan Konsumen yang dibelanya banyak yang punya catatan baik dalam pembayaran, hanya akibat Corona ini jadi macet karena Dunia transportasi tidak beroperasi. “Kami akan segera membangun komunikasi yang baik dengan Lembaga Keuangan Bank dan non bank serta pihak OJK agar diberikan soluasi yang terbaik, jangan sampai dalam situasi wabah Covid 19 ini, konsumennya juga masih mengalami ancaman dari pihak Debtcollector untuk memaksa konsumen membayar angsuran termasuk bunga dan denda, Kami akan melakuan0tl Advokasi dan juga menyiapkan team hukum dan yang peting ada solusi, tidak saling dirugikan antara Konsumem dan pelaku usaha,” pungkas Armaya yang juga seorang pengacara ini. (hd)