Denpasar (Metrobali.com) 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan meminta keterangan dari PT Angkasa Pura 1 terkait dugaan monopoli penyediaan angkutan umum berbasis aplikasi di bandara I Gusti Ngurah Rai.

Permintaan keterangan ini untuk menjelaskan duduk perkara mengenai kerja sama Angkasa Pura 1 dengan penyedia aplikasi angkutan dari Malaysia, Grab. Kepala Kanwil V KPPU Surabaya yang membawahi Bali, Dendy R Sutrisno mengatakan akan memastikan penunjukkan Grab sebagai mitra ekslusif di bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Kami akan meminta keterangan kepada pihak Angkasa Pura seputar proses penunjukan ini untuk memastikan diimplementasikannya prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diamanatkan oleh UU 5 / 1999 ttg Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tuturnya saat dihubungi, Kamis (23/1/2020).

Grab, perusahaan aplikasi melalui kemitraan strategis dengan Angkasa Pura 1 hari ini resmi menghadirkan layanan GrabCar Airport di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Grab menjalin kemitraan dengan lima operator taksi resmi bandara merupakan armada anggota koperasi atau badan usaha yang sebelumnya telah terdaftar sebagai mitra kerja PT Angkasa Pura I (Persero), yaitu koperasi Trans Tuban, Sapta Pesona, Loh Jinawi, Bali Segara, dan Koperasi Karyawan Angkasa Pura I (Kokapura).

Sementara itu Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YPLK) Bali Putu Armaya menyayangkan jika Bandara Ngurah Rai hanya menyediakan layanan aplikasi untuk satu perusahaan.

Menurutnya, inti dari pelayanan kepada konsumen adalah kenyamanan serta keamanan. Selain itu, harus dibuka seluas-luasnya kesempatan bagi semua perusahaan maupun moda transportasi bagi penumpang dan tidak terpaku dengan satu jenis saja.

“Bandara harus beri kenyamanan dan keamanan dan justru harus dibuka sebanyak-banyaknya kendaraan di bandara apapun jenisnya entah bus dan termasuk online. Jadi harus dibuka karena konsumen sejatinya ingin mendapatkan yang terbaik. Apapun yang diinginkan konsumen harus dibukakan,” tuturnya.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, Herry A.Y. Sikado menyatakan bahwa layanan ini dihadirkan untuk menjawab perkembangan teknologi. Pihaknya membantah jika Grab mendapatkan hal perlakuan khusus.

Ditunjuknya Grab sebagai perusahaan penyedia aplikasi pemesanan transportasi darat berbasis teknologi ini merupakan hasil dari proses panjang seleksi komersial yang melibatkan berbagai perusahaan sejenis.

“Tentunya, dapat saya tegaskan bahwa proses seleksi telah dilaksanakan secara transparan, terbuka, dan akuntabel. Dengan aplikasi ini, pengguna jasa bandar udara juga turut menikmati layanan transportasi darat yang memberikan harga layanan yang bersaing, serta transparan,” lanjutnya.

Ditunjuknya Grab sebagai perusahaan penyedia layanan pemesanan transportasi darat berbasis aplikasi ini merupakan hasil seleksi mitra usaha yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Proses seleksi dimulai dari pengumuman pembukaan seleksi yang dilakukan melalui publikasi di berbagai media lokal dan nasional per tanggal 19 September 2019 silam.

Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs, Grab Indonesia menambahkan proses terpilihnya Grab dilakukan secara terbuka. Semua pihak yang punya kemampuan bisnis aplikasi kendaraan itu berhak ikut tender pada beberapa bulan lalu dan undangan juga disampaikan secara terbuka. pihaknya mengaku semua penyedia pasti memasukkan proposal dengan menawarkan kelebihan masing-masing.

“Kelebihan Grab adalah teknologi dan keselamatan dan jamin pengemudi baik supaya penumpang dapat eksperiencee itu yang kami kerjakan,” pungkasnya. (hd)