Yayasan Metha Mama and Maggha Foundation selaku pengasuh Baby J a

Yayasan Metha Mama and Maggha Foundation

Denpasar, (Metrobali.com)-

Viralnya video penyiksaan terhadap Baby J di media sosial facebook, Yayasan Metha Mama and Maggha Foundation melalui kuasa hukumnya I Nyoman Yudara, membantah tuduhan andilnya yayasan terhadap tersebarnya video tersebut.

“Dari pihak yayasan tidak pernah mengupload video tersebut. Bahkan video tersebut terunggah tanpa sepengetahuan kami. Kami sebenarnya kaget video tersebut beredar di facebook. Kami tidak tahu video itu beredar. Kebetulan saja saat bayi ini akan diambil justru adanya video itu beredar. Kami kelabakan bagaimana kami menunda penyerahan bayi itu. Ternyata video itu sudah viral, maka kami pakai itu sebagai dasar mendesak Polda agar memberikan perlindungan hukum,” ujarnya dikonfirmasi Minggu (29/7).

Nyoman Yudara juga mengatakan bahwa pihak yayasan tidak ingin menahan baby J. “Disini kami hanya ingin melindungi baby J saja. Kenapa kami tidak bisa menyerahkan anak itu kepada ibunya lantaran kami belum menerima surat-surat kejiwaan atas ibu kandung dari bayi ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polda Bali pada Jumat (28/7) kemarin bukanlah untuk melaporkan ibu kandung baby J. “Disana kami kemarin hanya mendesak polisi untuk memberi perlindungan kepada baby J. Kami tidak melaporkan kejadian itu. Polisi yang membuat laporan A,” ujarnya.

Diketahui hanya empat pihak yang memegang video tersebut diantaranya Mariana Dangu yang merupakan ibu kandung baby J, Otmar Daniel Adelsbeger yang merupakan ayah biologis baby J, P2TP2A Bali dan pihak yayasan sendiri.

Sementara sang peng-upload video pertama Eva Vega memang diakui kerap datang ke yayasan namun tidak masuk dalam struktur pengurus yayasan.

“Ya sering kesinilah namun sebulan belum tentu. Pihak yayasan mengenalnya. Namun kami tidak tahu dari mana yang bersangkutan mendapatkan video tersebut. Dia donatur namun tidak khusus untuk Baby J,” terang Ketua Yayasan Metha Mama and Maggha Foundation Vivi Adiguna.

Pihaknya menyayangkan terunggahnya video tersebut, padahal pihak Dinas Sosial Provinsi juga telah mewanti-wanti agar video tersebut tidak tersebar. Sejak Baby J diterima pada tanggal 20 Maret 2017 oleh tiga bidan saat itu, Vivi mengaku menjalankan tugas dan fungsinya.

“Yang memegang video ini kan banyak sekali termasuk yayasan. Namun kami tidak mengunggahnya. Kami justru di-tag, karena sudah tersebar itulah akhirnya saya buat kronologisnya,” tegas Vivi.

Sementara itu dari pihak Dinas Sosial Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Seksi Rehabsos Anak dan Lansia Ida Ayu Ketut Angreini menanggapi tersebarnya video ini pihaknya mengaku dipesan oleh P2TP2A Bali agar anak ini tidak diekspose karena anak ini berkasus.

“Jadi kami hanya mengamankan dan melindungi anak ini disini. Upaya sang ibu yang meminta kembali bayinya ini sudah dilakukan dua kali. Sebelumnya tanggal 16 Juni 2017 dan tanggal 12 Juli 2017,” terang Ketut Angreini. SIA-MB