Mangupura (Metrobali.com)-

Era keterbukaan informai salah satunya ditandai dengan keterbukaan badan publik atas informasi yang menjadi hak masyarakat untuk dapat diakses menjadi sebuah keniscayaan. Karena informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, juga dalam rangka turut serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta terwujudnya partisipatory proses dalam pembangunan di Pemkab Badung.

Demikian sambutan Plh. Bupati Badung Drs I Ketut Sudikerta yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Badung I.B.A. Yoga Segara pada Sosialisasi. Hadir pula Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali serta SKPD terkait dilingkungan Pemkab Badung.

Pemkab Badung dalam mewujudkan lima prinsip dasar pembangunan yang berkelanjutan dengan melibatkan peran serta dan partisipasi segenap stakeholder pembangunan di Kab. Badung. Salah satu wujud komitmen itu, selaku badan publik Pemkab Badung telah menetapkan pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi daerah (PPID) berdasarkan SK Bupati No. 1939/01/HK/2011, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas akses informasi publik. Hal ini sejalan dengan amanah UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada masyarakat.

Untuk disadari PPID mengemban tugas yang tidak ringan dalam pelaksanaan tugasnya memberikan pelayanan informasi kepada masing-masing SKPD serta masyarakat, sudah barang tentu akan dihadapkan pada berbagai persoalan, karena kelalaian dalam penyediaan informasi tidak jarang disengketakan didepan hukum, walaupun hal itu juga berlaku bagi pemohon yang menyalahgunakan informasi yang telah diberitakan.

“Wajar ketika transparansi dan akuntabilitas menjadi nilai utama yang berusaha diwujudkan oleh Pemkab Badung dengan membuka akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat harus sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku. Untuk itu sangat dibutuhkan adanya pemahaman yang baik dan benar terhadap subtansi dari UU No, 14 tahun 2008 tentang KIP, “ ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan Pemkab Badung sangat menyambut baik pelaksanaan keterbukaan informasi publik (KIP) dan menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan arahannya serta berharap kepada Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali agar dapat memberikan bantuan dan dukungannya dalam hal asistensi dan konsultasi pelayanan informasi publik di Kab. Badung sehingga sengketa informasi yang berpotensi terjadi di Kab. Badung dapat diminimalisir.

Dalam rangka mewujudkan KIP dan tata kelola pemerintahan yang Clean Government  dan Good Governance  Pemkab Badung tetap berpijak pada tiga pilar utama yakni transparansi, partisipasi dan ankuntanbilitasi (publik). Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang akan mengantarkan masyarakat kita menuju ke masyarakat  informasi. Diharapkan seluruh aparatur di Kab. Badung akan senantiasa melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab dengan berorientasi pada pelayanan masyarakat serta KIP dapat semakin dipahami dan dilaksanakan dengan baik khususnya bagi PPID di Kab. Badung. IKA-MB