Sejumlah warga negara Tiongkok yang merupakan Sindikat Cyber Fraud International.
Badung (Metrobali.com)-
Imigrasi Ngurah Rai, Bali mendeportasi sejumlah warga negara Tiongkok yang merupakan Sindikat Cyber Fraud International, Jumat (2/2) dinihari tadi.
“Secara keseluruhan ada 55 orang asing asal Tiongkok yang dideportasi. Mereka telah  terlibat dalam sindikat Cyber Fraud International. Sebenarnnya yang diamankan pihak Polda Bali ada 64 orang. Tujuh orang dari Taiwan dan 1 orang dari Malaysia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Ari Budijanto.
Untuk warga Malaysia dan Taiwan, katanya saat ini belum bisa dideportasi karena masih dalam proses penyidikan.
Sekedar mengingatkan, 64 Warga Negara (WN) asing itu ditangkap Polda Bali pada Kamis tanggal 11 Januari 2018.
Penangkapan dilakukan di empat tempat yaitu rumah yang beralamat Jalan Tukad Badung, Perumahan Pun Pesona, Komplek Pecatu Indah Resort, dan Perumahan Golden Gate.
Dari hasil penyelidikan bahwa mereka masuk ke Wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival sebanyak 8 orang, Visa Indeks 211 untuk 60 hari sebanyak 6 orang. Selain itu menggunakan Bebas Visa Kunjungan sebanyak 40 orang.
“Ada 2 orang pemegang KITAS. Kecuali pemegang KITAS, semua masa berlaku izin tinggal mereka telah melewati batas,” ujarnya.
Berdasarkan temuan dari hasil penyelidikan ditetapkan bahwa 56 Warga Negara Asing ini telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mana orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Para pelaku dipandang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh karena itu dilakukan tindakan administrative keimigrasian terhadap 56 orang asing tersebut berupa Deportasi keluar wilayah Indonesia.SIA-MB