Denpasar (Metrobali.com)-

Rachel Lisa Dougall asal Inggris dituntut seumur hidup oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Putu Astawa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin 8 Oktober 2012.
Tuntutan seumur hidup itu diganjar jaksa oleh karena perempuan berumur 39 tahun itu berperan sebagai pemesan kokain seberat 4,7 kilogram dari Lindsay June Sandiford, terdakwa yang juga asal Inggris. Pada sidang berbeda yang digelar sebelumnya, Lindsay didakwa hukuman mati.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan Lisa bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman seperti diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Oleh Lisa, lanjut jaksa, kokain seberat tu akan diserahkan kepada Julian Anthony Ponder yang tak lain adalh suaminya sendiri. Pada sidang berbeda sebelumnya, Julian juga didakwa hukuman mati.
Sindikat asal Inggria ini terungkap setelah petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai berhasil menangkap Lindsay dengan barang bukti 10 bungkusan berupa serbuk putih dengan berat 4.794 gram bruto atau 3.882 netto yang disembunyikan di dinding koper hitam yang dibawanya.
Dari penangkapan Lindsay, Bea Cukai yag bekerjasama dengan Polda Bali dalam pengembangam kasus itu bwrjasil menangkap Lisa dan Julian. Bersama mereka juga ditangkap dua orang lainnya, yakni Paul Bealeas dan seorang warga India Nandagopal yang saat ini juga sedang menjalani persidangan. BOB-MB