ilustrasi hukuman mati

Denpasar (Metrobali.com)-

Wisatawan asal Afrika Selatan Stephen Henri Lubbe (58) terancam hukuman mati akibat kedapatan membawa 1,5 kilogram sabu-sabu beberapa saat setelah mendarat di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali.

“Kami menjerat terdakwa dengan Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Impor dan Kepemilikan Narkotika dengan maksimal hukuman mati,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (5/5).

Persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Anak Agung Wirakanta mengagendakan dakwaan. Terdakwa didampingi oleh tiga orang penasihat hukum, yakni Andreas Manalu, Iswahyudi, dan Mansur Efendi.

“Terdakwa yang tiba di Bandarara Ngurah Rai pada tanggal 9 Februari 2014 Pukul 01.00 Wita menggunakan pesawat Hongkong Airlines dengan nomor penerbangan HX-6705. Selanjutnya petugas bandara mencurigai koper yang dibawa terdakwa,” ujar JPU Ketut Sujaya.

Setelah petugas melakukan pemeriksaan ditemukan bungkusan plastik berwarna hitam yang terselip di rongga kopernya yang berisi kristal bening mengandung “methamfetamina” atau sabu-sabu.

Kejadian tersebut berawal dari terdakwa yang mengenal seorang pria bernama Martin Odi asal Nigeria. Kemudian pada 7 Februari 2014 sebelum terbang dari Johannesburg, Afsel, menuju ke Bali, Martin Odi menaruh pakaian terdakwa ke dalam koper yang telah berisi barang haram tersebut.

Teman terdakwa tersebut memberitahukan bahwa selain berisi pakaian, di dalam koper tersebut juga terdapat uang senilai 30.000 dolar AS dan meminta untuk memberikannya kepada seorang temannya di Jakarta. Setelah menjalankan permintaan tersebut, terdakwa akan menerima imbalan sebesar 1.000 dolar AS. AN-MB