Winasa saat dibawa ke Kejari Negara, Jumat 25-4-14

Jembrana (Metrobali.com)-

Tidak terima dengan hukuman yang dijatuhkan, terpidana kasus korupsi pengadaan mesin Pabrik Kompos, I Gede Winasa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Mantan Bupati Jembrana itu mengajukan PK melalui kuasa hukumnya, Supriyono.

Supriyono, kuasa hukum I Gede Winasa dikonfirmasi, Kamis (29/5) mengatakan berkas pengajuan berukut bukti baru (novum) telah diserahkan ke PN pada Jumat (23/5) lalu. “Sekarang kami tinggal menunggu jadwal sidangnya saja” ujarnya.

Menurutnya, Winasa itu tidak bersalah. Pasalnya dalam Laporan BPKP itu tidak ada dinyatakan adanya kerugian negara. Namun dalam persidangan sebelumnya, laporan dari BPKP itu tidak dilampirkan atau disebutkan oleh Jaksa. “Novumnya itu saja, sekarang tinggal menunggu sidangnya. Sampai sekarang saya belum menerima pemberitahuan dari PN kapan sidangnya” terangnya.

Sementara itu, terkait pengajuan PK ini, pihak PN Negara belum berhasil dikonfirmasi. Sebelumnya permohonan PK juga pernah diajukan oleh terpidana lain terkait kasus korupsi pabrik kompos, diantaranya mantan Direktur Perusda, IGK Mulyarta dan mantan PPTK, Nyoman Sadguna. Namun dalam sidang permohonan PK di PN Negara saat itu tidak dikabulkan. MT-MB