Denpasar, (Metrobali.com)-

Dari tiga terdakwa kasus penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar, hanya I Wayan Wakil, (53) yang belum diputuskan status hukumnya. Terdakwa I Ketut Sudikerta dan AA Ngurah Agung mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Denpasar pimpinan Estar Oktavi.
Sementara terdakwa I Wayan Wakil masih tergolek di tempat tidur karena penyakit yang dideritanya. Dijumpai di rumahnya, Balangan, Pecatu, Sabtu (1/2) kondisi Wakil sungguh memprihatinkan. Tubuh Wakil yang kurus dengan kaki menghitam tampak lemas. Sorot matanya kosong menatap langit langit kamar. “Pak ..saya susah nafas….dada berat sekali…,” ucap Wakil lirih ditemani istrinya.
Atas kondisi ini, mustahil Wakil mampu berangkat sidang di PN Denpasar yang jaraknya sekitar 40 km dari rumahnya. “Bangun saja tidak bisa, ke kamar mandi digendong bagaimana mau sidang , semoga hakim bisa ambil keputusan terbaik,” harap anak Wakil sambil menunduk.

Sementara dr Made Satria Yudha Dewangga yang merawat Wayan Wakil di RSUP Sanglah, Denpasar yang dihadirkan sebagai saksi ahli di pengadilan, Kamis (30/1) membenarkan merawat Wakil setiap hari,.
Dokter ahli jantung ini mengatakan Wayan Wakil saat dirawat mengalami gagal jantung kronik. Disebutkan, fungsi jantungnya saat ini hanya 23 persen. Padahal orang normal fungsi jantungnya minimal 50 persen. Dengan kondisi seperti ini, Wayan Wakil dipastikan sudah tidak beraktivitas lagi.

Sementara itu, penyakit diabetes yang diderita Wayan Wakil juga semakin parah. Salah satu kaki Wakil saat ini sudah mulai menghitam dan membusuk. Pengacaranya Wayan Wakil, Agus Sujoko menanyakan apakah Wakil bisa sehat kembali? “Yang bisa dilakukan saat ini hanya memperbaiki kualitas hidup guna memperpanjang waktu hidup pasien,” ujar dr Satria.

Setelah mendengar penjelasan dr Satria, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi akan menyampaikan kesimpulan dalam sidang berikutnya, Kamis (5/2) mendatang.

Sementara itu, Agus Sujoko yang ditemui di luar persidangan menyebut kondisi Wayan Wakil sudah sangat parah. majelis hakim beserta JPU sudah melihat kondisi Wakil secara langsung. Hakim dan JPU pun tidak kuat berlama-lama melihat kondisi Wakil yang terbaring tak berdaya di atas kasur. “Kita berharap hakim dan jaksa bisa mengambil putusan terbaik,”harap Agus Sujoko.

Seperti diketahui, Wayan Wakil ditahan sejak Rabu (11/4) lalu bersama AA Ngurah Agung dalam perkara dugaan penipuan, pemalsuan surat dan TPPU Rp 150 miliar dengan korban bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus. Selain keduanya, mantan Wagub, I Ketut Sudikerta lebih dulu dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Dalam sidang, Wayan Wakil terpaksa dibantarkan majelis hakim ke rumah sakit karena kondisinya semakin kritis sejak 28 November 2019 di RS Bali Jimbaran.(NT)