Keterangan foto: Perwakilan masyarakat Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Wayan Muka Udiana melaporkan Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru atas dugaan penyalahgunaan dana bansos pembangunan pura/MB

Klungkung (Metrobali.com)-

Perwakilan masyarakat Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Wayan Muka Udiana mengaku tidak gentar dengan adanya laporan balik ke Polres Klungkung yang dilakukan Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru.

Laporan ini dilayangkan Wayan Baru selaku orang nomor satu di legislatif Klungkung itu pasca dirinya dilaporkan Wayan Muka ke sejumlah instansi penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana bansos pembangunan pura yang difasilitasi Ketua DPRD Klungkung ini.

“Saya tidak gentar. Malah akan maju terus agar laporan saya segara ditindaklanjuti aparat penegak. Saya ingin publik tahu bahwa memang benar ada penyalahgunaan dana bansos ini dan ada maling berdasi,” kata Wayan Muka ditemui di Klungkung, Rabu (13/3/2019).

Ia menanggapi santai dan dingin manuver lapor balik yang dilakukan Ketua DPRD Klungkung yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Klungkung itu. Baginya pelaporan balik itu sah-sah saja selama dilakukan orang yang masih menjadi Warga Negara Indonesia.

“Tetapi aparat terkait tentunya juga pasti jeli dan mengkaji dengan baik apakah laporannya bisa diproses lanjut terkait dengan adanya dumas yang saya adukan. Tentunya nanti pembuktian dari proses hukum yang berlaku setelah adanya sidik dan lidik,” ungkapnya.

Ia pun mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti penyalahgunaan dana bansos ini kendatipun ia selaku masyarakat biasa. Tentu bukti lebih lengkap akan diberikan oleh pihak instansi terkait yang sudah turun melakukan pemeriksaan dan verifikasi mengenai realisasi pembangunan pura sesuai proposal yang dana bansosnya cair di akhir tahun 2018 itu.

“Dan itu pasti ada tim monev yang sudah turun ke lapangan mengecek realisasi dana bansos dari sebelum pengaduan saya,” ungkap pria yang mengaku tidak ingin masyarakat seperti dibohongi dalam penyaluran bansos ini.

Ia pun menegaskan dengan adanya pengembalian dana bansos oleh masyarakat setelah adanya pengaduan dirinya terkait dugaan penyalahgunaan dana bansos oleh Ketua DPRD Klungkung ini, hal itu artinya ada penyimpangan di dalam penggunaan dana hibah bansos tersebut.

Di sini sudah terlihat ada kejanggalan dan semakin menguatkan indikasi adanya penyalahgunaan dana bansos yang difasilitasi Ketua DPRD Klungkung. “Ini seperti maling yang setelah ketahuan baru mengembalikan barang curiannya lalu seolah-olah tidak terjadi apa-apa,”
tegasnya.

“Secara logika proposal yang diajukan untuk mohon dana bansos dan setelah dicairkan kok malah tidak bisa digunakan dengan baik dan malah dikembalikan ini kan lucu,” sentilnya lagi.

Apalagi pengembaliannya setelah ada berita heboh di media tentang dana bansos. Dan juga masa waktunya sudah habis dan sudah lewat dana itu baru dikembalikan. “Ini berarti bermain-bermain dengan uang negara,” tegasnya.

Pengembalian Bansos Tidak Hapus Tindak Pidana

Ia mencontohkan dana bansos Pura Dadia Anya Kenceng di Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti yang langsung dikembalikan ke BPKPD Klungkung sebesar Rp 420 juta Senin (11/3/2019). Wayan Muka menyebutkan sebenarnya pembangunan pura ini tidak pernah dibuat sama sekali.

Anehnya, pengembalian dana sebesar Rp 420 juta itu terjadi setelah ramainya berita pelaporan tentang penyalahgunaan dana hibah bansos yang dilaporkaan Wayan Muka bersama warga Nusa Penida.  Melihat situasi ini jelas sudah Wayan Muka menyimpulkan kalau itu bukan tindakan yang benar.

Bisa dibilang ada itikad yang kurang baik karena menggembalikan setelah ada pelaporan bukannya sejak awal tahun 2019 sebelum adanya laporan warga. “Terus gimana kalau seandainya tidak ada masarakat yang peduli untuk melapor tindakan yang merugikan pemerintah dan masyarakat itu, tentunya pejabat itu akan ongkang-ongkang mengatakan diri suci tanpa dosa dan tanpa rasa bersalah kepada warga,” sentil Wayan Muka.

Kondisi inilah  yang sangat disayangkan dan dipertanyakan oleh warga  Nusa Penida bawah kenapa  mengembalikan dana setelah ketahuan “belangnya”. Lalu kenapa tidak dari bulan Desember 2018 atau Januari 2019 sebelum ada pelaporan.

Dengan pengembalian uang bansos itu Wayan Muka berharap proses hukum harus terus dilanjutkan terhadap siapa yang memfasilitasi dan siapa yang harus bertanggung jawab. Diharapkan aparat penegak hukum terkait supaya menggunakan bukti pengembalian dana ini sebagai langkah awal dan bukti petunjuk untuk menindak pejabat yang telah menyalahgunakan uang hibah bansos pemerintah.

Secara hukum tentu pengembalian dana bansos ini tidak bisa serta merta menghapus dugaan tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oknum pejabat atau wakil rakyat. Analogi seperti orang yang korupsi lalu orang lain disuruh mengembalikan uang hasil korupsinya kan tidak bisa kasus korupsi lenyap begitu saja. Jadi harus tetap lanjut diusut aparat penegak hukum

“Saya yakin aparat terkait akan menindak tegas penyalahgunaan  uang negara tersebut sesuai prosedur hukum hukum dan aturan yang berlaku. Apalagi ada Perbup (Peraturan Bupati) yang sangat jelas memberikan batas waktu pelaporan penyesaian pembangunan dengan menggunakan dana hibah bansos,” ujar Wayan Muka.

Wayan Muka pun kembali mendatangi Polda Bali, Senin (11/3/2019 sekitar pukul 13.00 Wita. Ia membawa aduan terkait adanya dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru. Udiana berharap kepolisian tidak diintervensi oleh siapa pun.

Kedatangannya ke Propam Polda Bali membawa surat yang diadukan ke Direskrimsus Polda Bali dan Kejati Bali, sereta tembusan ke Bareskrim Polri, KPK, BPK, BPKP dan BPKAD itu bertujuan agar Propam Polda Bali ikut mengawal kasus ini agar seluruh instansi pemerintah dan kepolisian benar-benar bekerja dengan baik, teliti, dan serius.

Wayan Baru Bantah Penyalahgunaan Bansos, Laporkan Balik Wayan Muka

Sebelumnya Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru membantah adanya penyalahgunaan dana bansos yang difasilitasinya sebagaimana yang dilaporkan Wayan Muka Udiana ke sejumlah aparat penegak hukum dan instansi di Bali.

Ia menyatakan bahwa dari lima yang dilaporkan pelapor Wayan Muka Udiana, hanya satu yang dirinya fasilitasi.  “Hanya satu yang saya fasilitasi, tapi pengerjaan bantuan hibah  masih berjalan dan BPK sudah memberikan tenggat waktu untuk perpanjangan pengerjaannya,” ujar Wayan Baru sebagaimana dilansir Bali Tribune.

Berang dan tidak terima dilaporkan dengan dugaan penyalahgunaan dana bansos, Wayan Baru pun melaporkan balik pelapor Muka Udiana ke Polres Klungkung, Minggu (10/3/2019 didampingi  dua pengacara yakni Wayan Suniata dan  Ketut Widia.

Dirinya mengaku memang sengaja melapor ke Polres Klungkung  untuk melaporkan balik Wayan Muka Udiana  karena telah dianggap  mencemarkan nama baik dirinya, serta membuat perasaan tidak senang sehingga semuanya harus dituntaskan dengan melaporkannya balik ke polisi.

Pewarta: Widana Daud
Editor: Hana Sutiawati