Jembrana (Metrobali.c0m)-
Untuk mengurangi beredarnya makanan yang sudah kadaluwarsa, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) mengadakan sidak makanan dan minuman. Sidak ini di lakukan bertujuan untuk menjaga agar para pembeli terhindar dari bahaya makanan kadaluwarsa (5/9). Dan hasilnya di temukan makanan dan minuman (mamin) yang sudah kadaluwarsa di warung Rizky di Komplek Manufer Gilimanuk. Diantaranya Minuman sereal Energen, dan beberapa minuman coca-cola yang sudah kadaluwarsa.
Sidak dilanjutkan dengan menyisir semua pedagang makanan dan minuman, masih di seputaran Komplek Manufer Gilimanuk. Di toko Setia kembali ditemukan mamin yang sudah tidak layak di jual. Minuman Vitazone kadaluwarsa juga di temukan di toko milik I Nyoman Tekes. Tapi saat Sidak Nyoman Tekes sendiri tidak ada di tempat hanya penjaga toko Ketut Tiki yang sedang berjualan.
Yang paling banyak di temukan mamin kadaluwarsa adalah Warung di pos AKDP. Diantaranya ada Ciki, Kenji, Taro, Cheetos, Mie Sedap Goreng, Roti Selamat, minuman Energi Kratingdaeng. Penjual sendiri berdalih kalau mamin itu baru di beli pas hari Raya Lebaran, tapi kenyataannya banyak mamin yang sudah kadaluarsa. “saya baru beli makanan dan minuman ini pada hari lebaran kemarin” tandas Wayan Sudiarta, pedagang.
Sementara itu bahkan ada penjual yang masih menjual kopi yang sudah dilarang/ditarik dari peredaran seperti kopi rempah. Salfiani penjual kopi rempah ini diberi peringatan untuk tidak menjual kopi yang sudah dilarang untuk dikonsumsi, padahal ini sudah merupakan peringatan yang ke-3 kalinya.
Kadis Perindagkop Ni Made Ayu Ardini mengatakan sidak akan terus dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. “Kalau sampai di konsumsi makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa apalagi obat sangat berbahaya” ujarnya. Pedagang juga diminta jangan mencari keuntungan saja tapi harus memperdulikan keselamatan pembeli, dengan tidak menjual mamin yang sudah kadaluarsa. “Para pembeli juga harus memeriksa kode kadaluarsa sebelum bembeli.” tambahnya.
Setelah diberikan penjelasan dan dibuatkan surat pernyataan oleh pemiliknya selanjutnya barang yang sudah kadaluarsa tersebut dimusnahkan. DEW-MB