Foto: Ilustrasi usaha gadai.

Denpasar (Metrobali.com)-

Masyarakat Bali khususnya di Denpasar perlu waspada dengan bentuk usaha gadai yang menawarkan jasa keuangan lewat mekanisme gadai. Jangan sampai malah menjadi korban gadai bodong.

Sebab Satgas Waspada Investasi SWI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra mensinyalir di Bali khususnya Denpasar marak usaha “pergadaian remang-remang”. Artinya banyak pelaku pergadaian yang tidak mengantongi izin dari OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dari kantor OJK Regional 8 Bali Nusra menghimbau kepada para pelaku pergadaian ilegal, jika ingin melakukan usaha pergadaian harus mendaftar di OJK.

“Namun kalau tidak mau mendaftar, segera tinggalkan usaha tersebut,” ancam Tongam L. Tobing belum lama ini.

Diakui sangat mudah membuat gadai atau apapun namanya, padahal yang ada sekarang pelaku pergadaian tersebut tidak bankwell. Hal ini tidak terlepas dari kebutuhan pendanaan masyarakat yang sangat besar.

Maka pergadaian ilegal bisa saja digunakan dalam menjembatani pendanaan masyarakat yang sangat besar yang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal seperti perbankan. Namun lembaga pergadaian ini harus memiliki izin.

Terlebih, imbuh Togam, OJK telah mengatur bahwa setiap usaha pergadaian harus mendapatkan izin dari OJK. Namun diakui saat ini memang banyak ditemui pelaku usaha pergadaian melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari OJK.

Padahal menurutnya selama ini OJK mendorong pelaku pergadaian agar mengikuti ketentuan yang ada.  “Kegiatan pergadaian yang tidak memiliki izin masuk dalam pelanggaran Undang-Undang, jadi jangan dikira OJK tidak mengawasi,” ujarnya mengingatkan.

Kepada masyarakat Tongam menghimbau agar menggunakan usaha pergadaian yang terdaftar di website OJK. Usaha pergadaian model ini menurut Tongam bisa saja dikembangkan, tentunya dengan berpegang pada peraturan yang berlaku.

“Setiap usaha pergadaian harus berizin dari OJK,” tegasnya kembali mengingatkan.

OJK Segera Tertibkan

Menyikapi fenomena berkembangnya “pergadaian remang-remang” atau pergadaian mandiri ini Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda menegaskan pihak OJK akan segera menertibkannya.

“Sejak tahun lalu OJK sudah melakukan penelusuran, mana saja ini yang ilegal juga berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkapnya.

Diakui, ada informasi masuk, namun ketika didatangi alamatnya tidak jelas, bahkan tidak ada. Misal, ada banyak brosur atau pamflet yang ditempel di pohon-pohon, tapi begiti cek ke lapangan tidak ditemukan alamat tersebut.

Sebagai otoritas yang melakukan pengawasan di sektor keuangan termasuk pegadaian akan selalu diperkuat lembaganya. (wid)