Margriet di Lokasi Sidang

Denpasar, (Metrobali.com) –

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinatori Purwanta Sudarmaji menuntut ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe dengan tuntutan penjara seumur hidup. Dalam uraiannya jaksa meyakini jika Margriet terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya sendiri sesuai pasal 340 KUHP.

Ditemui usai sidang, Purwanta menyebut jika motif pembunuhan Engeline berlatarbelakang ekonomi. Menurutnya, dalam fakta persidangan yang terungkap Margriet merasa terpaksa mengadopsi Engeline sebagai anak angkat. Meski Margriet mengaku jika ia menyayangi bocah delapan tahun tersebut, namun Purwanta saksi-saksi yang dihadirkan di muka persidangan memberikan keterangan sebaliknya.

“Terdakwa justru melakukan eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi sampai terdakwa (Marrgriet) membunuh Engeline pada 16 Mei 2015 di antara waktu mulai pukul 12.30 WITA sampai 17.00 WITA,” kata Purwanta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 4 Februari 2016.

Ia mempertegas, motif ekonomi yang dimaksudnya adalah berkaitan dengan warisan yang ditinggalkan almarhum suami Margriet, Douglas Scarborough. Menurut Purwanta, dari hasil pernikahan dengan Douglas, Margriet memiliki anak bernama Christine Telly Megawe. Sayang, Christine berkewarganegaraan Amerika Serikat. “Maka yang berhak mewarisi berdasarkan akta notaris adalah Engeline sebagai pewaris tunggal,” papar Purwanta.

Margriet, Purwanta melanjutkan, tak rela warisan yang ditinggalkan oleh mendiang suaminya jatuh sepenuhnya ke tangah Engeline. “Margriet merasa tidak rela dan panik. Apalagi saat itu Margriet sedang butuh uang untuk keperluan hidup sehari-hari. Terdakwa merasa sudah tidak mungkin lagi mendapatkan harta. Semua itu tentu gara-gara kehadiran Engeline,” urainya.JAK-MB