Ilustrasi borgol (1)

Denpasar (Metrobali.com)-

Ratusan warga Desa Sidakarya, Denpasar, berunjuk rasa menuntut pihak Kepolisian Daerah Bali untuk membebaskan empat orang tersangka kasus dugaan pengancaman Gubernur Made Mangku Pastika melalui tulisan dalam spanduk.

“Kami meminta bebaskan empat warga kami,” kata Kelian Banjar (Kepala Dusun) Desa Sidakarya, Wayan Narta, di depan Markas Polda Bali, Kamis (6/3).

Tuntutan tersebut disampaikan kepada Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu di tengah penjagaan ketat aparat kepolisian di depan pintu gerbang markas polisi setempat.

Dengan mengenakan pakaian adat khas Pulau Dewata dan diiringi lantunan gong tradisional Bali, “bleganjur”, mereka menyuarakan aspirasinya untuk melepaskan empat orang rekannya yang mereka anggap sebagai “pejuang lingkungan”.

Spanduk yang dinilai provokatif itu dipasang di ujung barat kantor gubernur setempat yang berujung laporan dari Pastika kepada polisi.

Sebelumnya polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengancaman kepada orang nomor satu di Pulau Dewata dengan menuliskan “Penggal Kepala Mangku P” saat sekelompok masyarakat dari Desa Sidakarya berunjuk rasa menolak reklamasi pada Rabu (26/2).

Empat orang tersangka tersebut di antaranya IWT, IMAJ (25), IKM (25), dan IWS (22). Tersangka IWT telah lebih dahulu mendekam di sel Mapolda Bali sedangkan tiga tersangka lainnya yang merupakan mahasiswa itu ditahan pada Rabu (5/3) setelah sebelumnya tidak ditahan meski telah menjadi tersangka.

Tiga tersangka yakni IMAJ (25), IKM (25), dan IWS (22) sebelumnya menyerahkan diri kepada penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali untuk diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus yang menyedot perhatian publik itu.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Besar Bonar Sitinjak pada Rabu (5/3) awalnya menyatakan bahwa tiga tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditahan karena telah memenuhi unsur bukti.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 336 ayat 2 tentang pengancaman dengan tulisan yang diancaman hukuman lima tahun penjara. AN-MB