Warga Tunjung Datangi DPRD dan Kejari
Buleleng (metrobali.com)-
Sekitar lima puluh orang warga Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Rabu (22/10) mendatangi kantor DPRD Buleleng dan Kejari Singaraja. Tujuannya, mempertanyakan kasus hukum yang melibatkan Kepala Desa/Perbekel Desa Tunjung, Sadia. Warga Desa Tunjung yang didampingi penasehat hokum, Gede Harja Astawa, diterima langsung Ketua DPRD Buleleng, Gede Supritna berserta anggota DPRD lainnya. Usai menyampaikan aspirasi kepada DPRD Buleleng, warga mendatangi Kejari Singaraja yang juga diterima langsung Kajari Singaraja didampingi Kasi Pidum, Putu Eka Suyanta, SH, MH.
Gede Harja Astawa saat dihadapan Pimpinan beserta anggota DPRD Buleleng mengatakan kasus hokum Perbekel Sadia hingga kini belum jelas proses hukumnya. Malahan yang bersangkutan sangat arogan dan mengaku memiliki orang di Kejari dan malahan mengaku dibackup Kajari serta Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.”Kami duga ada kejanggalan dalam proses hokum yang menimpa Perbekel Sadia. Dan yang sangat mengejutkan, mengaku dibackup oleh Kajari dan Bupati Buleleng” ujarnya.”kami tidak ingin proses hokum ini, terhambat lantaran memiliki orang kuat di Buleleng” imbuhnya.
Untuk itu, ucap Harja astawa kedatangan warga Desa Tunjung kegedung dewan dan dihadapan dengan anggota terhormat DPRD Buleleng untuk menyampaikan aspirasi guna proses hukumnya Perbekel Desa Tunjung bisa berjalan sesuai dengan prosudural.”Kami berharap aspirasi warga saat mendatangi Kejari agar didampingi anggota dewan” pinta Harja Astawa.
Namun permintaan Harja Astawa untuk didampingi anggota dewan ditolak oleh Ketua Dewan Gede Supriatna, alasan penolakannya, mengingat sebagai anggota dewan tidak elok untuk intervensi Kejari.”Kami menampung aspirasi masyarakat Desa Tunjung, hanya saja untuk mendampingi ke Kejari, kami tidak bisa. Karena jangan sampai ada kesan Legeslatif mengintervensi Yudikatif” terang Supriatna.
Lebih lanjut Gede Supriatna memberikan penjelasan terkait aspirasi yang menimpa warga Desa Tunjung, baik persoalan penebangan kayu yang diduga pelakunya perbekel Desa Tunjung maupun terkait persoalan laka lantas yang menimpa warga Desa Tunjung.
Setelah diterima anggota dewan, rombongan warga Desa Tunjung mendatangi Kejari Singaraja. Di Kejari, pihak Kejari hanya mau menerima perwakilan warga untuk menyampaikan aspirasi. Dalam pantauan metrobali.com, dialog antara Harja astawa selaku kuasa hokum warga Desa Tunjung dengan Kasi Pidum, Putu Eka Suyanta, SH, MH  berjalan dengan baik. Artinya aspirasi yang disampaikan warga melalui kuasa hukumnya dapat diterima. Hanya saja, dalam dialog tersebut lebih mengarah kepada substansi hokum yang diduga melanda Perbekel Desa Tunjung, Sadia.”Berkas kasus yang menimpa perbekel Tunjung masih P19. Artinya ada unsur yang belum memenuhi persyaratan. Sehingga kami mengembalikan ke penyidik” terangnya.”kslu sudah memenuhi unsur, udah barang tentu ditindak lanjuti proses hukumnya” imbuh Eka Suyanta.
Terkait dengan pengakuan perbekel desa tunjung dibeckup oleh Kajari, Kata Eka Suyanta hal itu tidaklah benar.”Dimata hokum semua sama. Jadi tidak ada istilah dibackup” pungkasnya.
Menanggapi pernyataan Kasi Pidum Eka Suyanta, menurut Harja Astwa pihak warga meminta kepada kejaksan yang menangani kasus ini agar memperhatikan berita acara pemeriksaan. Artinya dalam berita acara pemeriksaan itu, tidak benar pengakuan perbekel hanya menebang ranting dan bukan batang pohon.”Mereke itu menebang pohon didalam pagar. Dan bukannya ranting yang dipotong akan tetapi batang pohonnya sebanyak 3-4 pohon. Mohon hal ini agar dicermati” tandas Harja astawa. GS-MB