Jakarta (Metrobali.com)-

Kembali delegsi petani Sumberkelampok mendatangi BPN RI pada Rabu 4 Juli 2013. Kedatangan petani tersebut terkait proses penyelesaian tanah terlantar di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

“Agenda petani mendatangi BPN RI adalah untuk memastikan proses penetapan tanah terlantar di Desa tersebut. Sebelumnya, laporan Kanwil Badan Pertanahan  Nasional Provinsi Bali 2 (dua) tahun yang lalu, bahwa  Tanah Negara di Desa Sumberklampok telah terindikasi Tanah Terlantar,” kata Made Indrawati, juru bicara warga Sumberklampok.

Didampingi oleh Agus, Divisi Advokasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan anggota DPRD Kab Buleleng H. Muliyadi Putra warga diterima oleh Direktur Pengendalian tanah terlantar dan pemberdayaan masyarakat, kasubdit pengendalian kebijakan dan Staf khusus Kepala Badan Pertanahan Nasional dan staf yang lainnya.

Hasil pertemuan audiensi belum terang menunjukan jalan keluar. Pihak direktur dan staf khusus menyampaikan bahwa permasalahan Tanah Negara di Desa Sumberklampok. “Masih dalam proses kajian dimana sedang dilakukan validasi data untuk mempercepat penerbitan surat keputusan penetapan tanah terlantar”, kata Direktur Pengendalian Tanah Terlantar dan Pemberdayaan Masyarakat BPN RI. Sekaligus menyampaikan bahwa, hasil pertemuan dengan para perwakilan akan segera disampaikan kepada Bapak Kepala BPN dan untuk usulan kunjungan  ke masyarakat akan diusulkan juga agar segera ditidak- lanjuti untuk mempercepat proses penyelesaian masalah Tanah Negara di Desa Sumberklampok.

Pada Kamis 4 Juli 2013 hari ini, warga Sumberklampok dan KPA kembali mendatangi BPN untuk menagih kepastian kepada Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Hak Tanah BPN Gede Ariyuda. “Agenda kali ini adalah menagih kembali pelaksanaan PP Tanah Terlantar No 11 Tahun 2010 di Desa Sumberklampok, Buleleng, Bali yang telah terkatung-katung selama lebih dari 20 tahun”, kata Agus dari KPA. RED-MB