Karangasem (Metrobali.com) –
Warga Desa Sukadana, Kubu, Karangasem dan pengusaha galian C berijin mendatangi DPRD Karangasem, pada Senin (26/8). Mereka berharap dewan segera bertindak dengan adanya paguyuban yang dinilainya sudah kelewatan.

Dari pantauan Metrobali.com, kedatangan warga serta pengusaha dengan berpakaian adat madya ini menyampaikan aspiranya setelah sebelumnya sempat mendatangi kantor bupati yang saat itu diterima oleh asisten 1 tata praja kabupaten Karangasem, I Ketut Wage Saputra tidak mendapat respon sehingga perwakilan pengusaha dan warga ini mengadu ke DPRD.

Salah seorang wakil pengusaha usaha galian C dari Agung Permata, I Gede Nadi Jayana mengatakan, kekecewaan terhadap paguyuban kian memuncak saat kemarin dari pihak paguyuban menutup akses jalan menuju Desa Sukadana. Bahkan, pihaknya merasa sangat kecewa dengan sikap paguyuban yang datang ke Desa Sukadana dengan membawa senjata serta pentongan.

 ”Selama ini yang saya  lihat, hampir 99 persen aturan di paguyuban berlaku surut, kalau tidak menguntungkan paguyuban,  aturan paguyuban bisa berubah kapan saja. Bahkan pihak paguyuban juga sering menekan kami untuk melakukan manipulasi data truk yang masuk maupun ke luar. Contohnya, kalau ada 30 truk masuk, oleh paguyuban di suruh melaporkan 15 truk sehingga terjadi kebocoran PAD, kenapa kami yang mau mengamankan aset daerah justru tidak mendapat perlindungan,”ujar Gede Nadi Jayana.

Bahkan yang lebih fatal lagi menurutnya, paguyuban juga mengharuskan anggota paguyuban untuk membeli BBM lewat paguyuban. Hal ini pernah dialaminya sendiri, dimana pihak kepolisian memeriksa BBM miliknya.

“Paguyuban mencari minyak di SPBU dan  menjual dengan harga  minyak industri, ini tentu sangat mencekik dan mematikan pengusaha,”Ujarnya lagi.

 Hal yang sama juga dikatakan I Gede Ariana pemilik Catur Karya yang mengaku sudah bosan dengan janji-janji pemerintah sehingga pihaknya mengadu ke DPRD agar dicarikan solusi. Pun , pihaknya merasa tidak nyaman dengan adanya paguyuban. Bahkan, Ariana akan mengembalikan perijinan yang dimilikinya, apabila ada aturan yang memperbolehkan pengusaha melakukan penggalian tanpa ijin lengkap karena  untuk mencari ijin tersebut dengan modal yang tidak sedkit.

 ” Membeli alat berat saja berani, malah mencari ijin tidak berani. Seharusnya kalau memang mau memajukan Karangasem mari kita mengurus perijinannya, yang ilegal sampai berani membongkar jalan padahal tanah itu milik orang lain, pemerintah tetap saja diam,”ujarnya.

 Sedangkan perwakilan dari Desa Adat  Lebah I Ketut Carang mengaku tidak tahu menahu permasalah ini, hanya saja pihaknya selaku prajuru adat sifatnya hanya mengantar pengusaha yang memiliki Ijin untuk menyaksikan keluh kesah pengusaha dengan Dewan.  Pun pihaknya meminta pemerintah agar menertibkan pengusaha yang tidak memiliki ijin.

” Pemerintah jangan menutup mata terhadap permasalahan ini, kami juga sangat menyesalkan sampai adanya penutupan akses jalan yang dilakukan oleh oknum tertentu, supaya tidak terjadi apa-apa di kemudian hari , sebaiknya pemerintah berpedoman sesuai dengan aturan, bila perlu saat akan turun nanti, kami juga di ikut sertakan karena kami yang tahu di mana ada penggalian galian C,”ujar Ketut Carang.

 Sementara itu, wakil ketua komisi C I Nengah Suardana mengatakan, pemerintah seharusnya menerapkan aturan  yang berlaku. Terkait adanya penutupan akses jalan, Suardana juga mengatakan tidak  ada yang boleh  menututup akses jalan kecuali pemerintah daerah, karena hal itu bisa menimbulkan konflik di desa pakraman. Hanya saja, pihaknya tidak bisa mengambil keputusankarena hal ini bukan wewenang DPRD untuk membubarkan paguyuban.

 ”Klau memang paguyuban menjadi titik simpul yang membuat permasalahan, silahkan dibubarkan, kami tidak punya kewenangan membubarkan paguyuban dan kami tidak berani melakukan intervensi paguyuban karena itu dibentuk oleh para pengusaha. Kalau dari aturan ya sebaiknya yang tidak punya ijin sebaiknya ditutup,”ujar Suardana.

Hal yang sama dikatakan Anggota komisi A DPRD I Nyoman Winata, yang sepakat degan warga, secara undang– undang  yang akan menggali sesuatu apapun harus memiliki ijin.

 ” Kalau bicara undang-undang  sudah jelas, Sekaang persoalannya  seperti ini di Kubu,kami komisi A yang membidangi masalah perijinan akan merapatkan dengan instantsi terkait,”ujar Winata.

 Sedangkan, anggota komisi C I Nengah Darma mengatakan,  berdirinya paguyuban tersebut berawal dari pengusaha galian C. Hal itu bertujuan agar terjadi pemeratan dalam penghasilan material, agar tidak terjadi perang harga makanya dibentuk paguyuban.  Untuk membubarkan Paguyuban pun pihaknya harus berhati-hati mengambil keputusan, karena hal itu menyangkut orang banyak. Namun karena ini merupakan  aspirasi yang disampaikan kepada lembaga ini, pihaknya selaku anggota Dewan tentu akan merapatkannya terlebih dahulu dengan komisi maupun pimpinan, bila diperlukan biarlah nanti diambil langkah dengan cara duduk bersama dengan eksekutif.

 ” Sebaiknya masalah ini diselesaikan terlebih dahulu di interen paguyuban sendiri, toh juga yang pengusaha yang datang kesini hari ini dulunya bergabung dengan paguyuban sebelum memiliki ijin,”ujarnya. BUD-MB