Tabanan (Metrobali.com) – Warga Desa Adat Gadungan, Desa Gadungan, Selemadeg Timur memasang dua spanduk di depan kantor LPD desa setempat.

Spanduk itu bertuliskan tuntutan dan batas waktu pengembalian uang yang dikorup oleh lima pengurus LPD setempat.

Warga Desa Adat Gadungan berharap, para koruptor di LPD itu segera mengembalikan dana nasabah yang mencapai Rp 1,2 milyar.

Kekecewaan menyeruak di kalangan warga Desa Gadungan dengan ulah pengurus LPD yang belum juga menyelesaikan kewajibannya mengembalikan dana masyarakat. Mereka kecewa karena penanganan kasus LPD itu juga belum ada titik terang, meski sudah dilaporkan ke kantor polisi, April lalu.

“Selaku warga kami berharap uang kami bisa kembali. Kami bersusah payah mengumpulkan uang, menabung sedikit demi sedikit, setelah banyak justru dilarikan oleh oknum pengurus LPD. Warga kami banyak yang stres karena rata-rata memiliki jumlah tabungan yang tidak sedikit di LPD,” ungkap salah seorang warga Desa Gadungan, Minggu (16/10) kemarin.

Warga yang mengaku memiliki tabungan sebesar Rp 40 juta. Ia yang mengumpulkan uang dari hasil kebun akhirnya harus gigit jari. “Masyarakat Gadungan yang tersebar di delapan banjar ada yang sampai memiliki tabungan hingga Rp 100 juta. Setiap saya mengingat uang yang tersimpan di LPD, saya jadi stres. Harapan saya, pengurus LPD mampu mempertanggungjawabkan uang yang disalahgunakannya,” harap sumber ini lagi.

Sumber lainnya menambahkan, salah seorang pengurus LPD Desa Gadungan dikatakannya sudah kabur dan tinggal di Denpasar. Masyarakat berharap, mantan pengurus LPD itu memiliki nurani untuk mempertanggungjawabkan keuangannya. Dikatakannya, masyarakat belum melakukan penyitaan aset yang dimiliki oleh oknum ketua LPD. “Kami dengar salah seorang pengurus LPD sudah kabur dan tinggal di Denpasar. Semoga kasus ini cepat selesai, dan uang kami bisa kembali,” ungkapnya.

Bendesa Adat Gadungan Wayan Supartawan saat dikonfirmasi mengatakan, kasus ini pernah dilaporkan ke Polres Tabanan. Namun kasus ini kini ditangani oleh Bendesa Adat dan Ulun Desa sesuai awig-awig desa. Dikatakannya, lima pengurus LPD diduga menggelapkan dana masyarakat sebesar Rp 1,2 milyar. Pada Mei lalu, lima pengurus LPD menandatangani surat pernyataan bermeterai bahwa siap mengembalikan dana nasabah namun meminta tempo dua tahun.

Selang beberapa bulan, salah seorang pengurus, yang bertugas sebagai kolektor tabungan mencabut surat pernyataan itu dan memilih menempuh jalur hukum. “Kita sudah berkoordinasi dengan kolektor LPD itu, namun yang bersangkutan ngotot untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum. Dia sudah tidak tinggal lagi di kampung ini,” ungkap Supartawan.

Empat dari pengurus yang lain, utamanya mantan Ketua LPD telah mengembalikan uang nasabah sebesar Rp 90 juta. “Pada Oktober ini, Ketua LPD telah mengembalikan dana nasabah Rp 90 juta. Yang lainnya belum, karena masih memiliki batas waktu,” tutur Supartawan. Dia menambahkan, kelemahan dalam kasus ini ialah tanpa ada catatan keuangan yang jelas di kantor atau manajemen LPD.

Lima orang pengurus LPD Desa Gadungan, Wayan Ariana (Ketua), Ni Luh Gede Sumiati (Pembukuan), Ni Made Sukanasih (Kasir), Ni Wayan Ariati (Penarik tabungan) dan Ni Made Sri Suwidnya Wati (Penarik tabungan) meminta perlindungan dan menginap semalam di Polres Tabanan agar tak menjadi tumpahan emosi warga.

Sebelum dipulangkan, penyidik Polres sempat memeriksa pengurus itu. “Dalam pengakuan mereka, memang ada uang yang digunakan selain untuk memberikan sumbangan juga digunakan untuk sendiri. Tapi kami tidak bisa mengambil simpulan karena tidak menutup kemungkinan mereka ada dalam tekanan sehingga mengaku salah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Nyoman Wirajaya. sumber bisnisbali