Foto: Kawasan hutan di sekitar Pantai Atuh Nusa Penida, Klungkung yang dibabat oleh investor.

Klungkung (Metrobali.com)-

Warga Nusa Penida, Klungkung mendesak aksi pembabatan hutan yang dilakukan PT Capri Satu Development (CSD) di areal tanah kehutanan di Pantai Atuh Nusa Penida untuk segera diusut tuntas dan ditindak tegas.

Apalagi sudah ada laporan dari UPT (Unit Pelaksana Teknis) KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Bali Selatan Dinas Kehutanan Provinsi Bali Bali kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Bali terkait pengerusakan kawasan hutan ini.

“Kami dorong agar pembabatan hutan ini diusut tuntas dan ditindak tegas. Polisi harus gerak cepat, Pemda khususnya Dinas Kehutanan jangan juga tutup mata atas kasus ini,” kata tokoh masyarakat Nusa Penida, Putu Arimbawa, Sabtu (7/12/2019).

Kasus pembabatan hutan ini berasal dari rencana pembangunan resort oleh pengembang proyek resort PT Capri Satu Development (CSD) yang terletak di areal Pura Segara Atuh, Nusa Penida.

Aksi pembabatan hutan ini awalnya dilaporkan oleh kelompok pelestari hutan binaan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Bali Selatan.

Luasan hutan yang dibabat di bagian atas areal tanah kehutanan di Pantai Atuh Nusa Penida ini sekitar 13 are dan juga digunakan sebagai jalan pengangkutan bahan bangunan tanpa izin.

Menerima laporan kelompok masyarakat ini, Kasi Perlindungan sekaligus Kasatgas Polhut Mobile UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Bali Selatan, I Wayan Suardana bersama tim turun langsung ke lokasi Proyek Resort PT Capri Satu Development  yang terletak di areal Pura Segara Atuh, Nusa Penida.

PT CSD diminta menghentikan pembabatan hutan tanpa izin, penggunaan tanah kehutanan sebagai jalan pengangkutan bahan bangunan tanpa izin.

Akhirnya UPT KPH Bali Selatan Dinas Kehutanan Provinsi Bali melayangkan pengaduan kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Bali terkait pengerusakan kawasan hutan ini tertanggal 30 September 2019 lewat surat nomor 522/630/UPTD.KPH.BS-Dishut. Namun sayangnya hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut dari dari laporan tersebut.

“Sudah jelas-jelas ada perusakan hutan. Ini harus diproses hukum. Hentikan pembangunan resort PT Capri di areal Pura Segara Atuh yang juga merusak kesucian pura dan juga melanggar sempadan pantai,” kata Putu Arimbawa yang akrab disapa Putu Bagong.

Dari informasi yang beredar, diduga ada keterlibatan oknum pejabat di Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bali yang dekat dengan investor atau pihak PT CSD sehingga perusahaan ini bisa mulus melancarkan aksinya membabat hutan.

Bahkan diduga oknum pejabat ini memberikan izin kepada PT CSD untuk membabat hutan. Termasuk juga ada upaya menghalang-halangi pelaporan PT CSD ke Polda Bali dan ingin agar kasus ini dihentikan dan didamaikan saja.

“Padahal pihak PT CSD sudah mengakui mereka melakukan pembabatan hutan. Tapi kasus ini ingin didamaikan. Ini aneh, harusnya tetap diusut tuntas dan diproses hukum,” kata salah satu narasumber yang enggan namanya disebutkan.

Sementara itu pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Bali belum bisa dimintai konfirmasi terkait tidak lanjut pengaduan UPT KPH Bali Selatan atas kasus perusakan hutan ini. Begitu juga Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali I Made Gunaja belum berhasil dikonfirmasi. (dan)