Klungkung ( Metrobali.com )-

Warga Desa Bunga Mekar Nusa Penida pada Senin ( 23/12 ) sekira pukul 09.30 wita ngelurug kantor Kajari Klungkung yang ada di jalan Gajah Mada, Klungkung. Kedatang warga Desa Mekar ke Kajari itu guna menyampakan aspirasi terkait Perbekel Desa Mekar atas nama Ketut Tamtam tersangkut Hukum yaitu kasus penyelewangan dana Gerbangsadu dimana saat ini kasus tersebut sudah ditangani Tipikor Bali.

Sementara itu rombongan masyarakat Bunga Mekar yang datang ke Kajari untuk menympaikan aspirasi adalah Ketua BPD Bunga Mekar yang juga sebagai koordinator  I Wayan Tageg didampingi Kadus Punduk Kaha Kelod, Ketut Sutama, Kadus Sebuluh Kawan, Wayan.Raca, Kadus Sompang, Ketut.Merta, Kadus Penangkidan, Wayan Bajra, Petajuh Desa Adat Sompang, Wayan. Sumantra, Forum Peduli Nusa Penida,  Nengah Star beserta tokoh masyarakat lainnya berjumlah 17 orang. Mereka diterima langsung oleh Kasi Pidum I Gd.Widarthama daan Kasi Pidsus Heri B.S.Ratna Putra.

Sementara kedatangan mereka ke Kajari untuk menuntut dan meminta agar Ketut Tamtam, mantan Perbekel Bunga Mekar yang terjerat dugaan kasus kuropsi dibebaskan atau dihukum seringan ringanya. Menurut Tageg, masyarakat Bunga Mekar mengakui kalau Tamtam cukup berjasa. Bahkan berkat adanya Gerbangsadu dulu di Desa tersebut belum dikenal mesin Foto Copy sekarang sudah ada dan dikelola Bumdes. Dirinya juga mengatakan kalau Tamtam tidaklah korupsi namun hanya keterlambatan dalam mencairkan uang tersebut. Bahkan untuk itu sekarang ini uang sudah dikembalikan ke masyarakat. Semua sudah sesuai dengan juklak dan juknis.

Lebih lanjut Tageg mengatakan kalau Tamtam sendiri selain sebagai Perbekel yang bersangkutan juga menjabat sebagai Bendesa Adat Sompang, Nusa Penida. Selama yang bersangkutan ditahan tugas sebagai Bendesa Adat dijalankan Patajuhnya Wayan Sumantra. “Kami di Desa sangat membutuhkan beliau karena juga sebagai Bandesa Adat,” ujarnya.

Hanya saja Tageg mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada kajaksaan Klungkung dan Hakim Tipikor. Dirinya sebagai masyarakat hanya berusaha agar yang bersagkutan bisa dibebaskan atau dihukum seringan ringanya.

Sementara itu Kasi Pisus Kejaksaan Klungkung Herry BS Ratna Putra mengakui kedatangan warga Bunga Mekar meminta hukuman seadil adilnya kepada Tamtam, hanya saja saja untuk membebaskan nampaknya tidak mungkin. Dirinya mengakui ini  semua tergantung fakta dipersidangan nanti. Yang jelas tambah Herry pihak Kejaksaan tidak akan terpengaruh dengan tuntutan yang akan dikenakan kepadanya. ” Semuanya tergantung fakta dipersidangan nanti ” ujarnya. Herry sendiri mengaku kalau kedatangan mereka tidak merupakan intertvensi buat kejaksaan, namun hanya sekedar menyampaikan aspirasi.

Nengah Star selaku Ketua Furum Nusa Penida dalam kesempatan itu mengakui sekalipun Tamtam bersalah karena telah mempergunakan uang Gerbangsadu, namun menurutnya kalau yang bersangkutan telah beretikad baik dengan mengembalikan uang tersebut. ” Uang tersebut sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan menandakan dia sudah beretikad baik ” ujarnya.
Kalau bisa diberi keringanan hukuman karena yang bersangkutan cukup berjasa, imbuh Star.

Peelu diketahui Tamtam adalah terdakwa kasus dana Gerbangsadu senilai Rp 400 juta. Kasus ini sendiri sedang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Denpasar. Dalam BAP Tamtam mengakui kalau telah mengambil dana Gerbangsadu dan diperguinakan untuk keperluan pribadi. Seperti beli TV dan untuk main judi tajen ( Sabungan ayam ). SUS-MB