menara seluler

Negara (Metrobali.com)-

Warga Kelurahan Lelateng, Kabupaten Jembrana, Bali, protes beroperasinya kembali menara pemancar telepon seluler (BTS).

“Setelah didatangi petugas Satpol PP, pengelola hanya sebentar menghentikan operasi tower ini. Sekarang sudah beroperasi lagi. Bahkan beberapa peralatan yang sebelumnya diamankan Satpol PP, sudah dipasang lagi,” kata Artana, warga Kelurahan Lelateng, Jumat (5/9).

Ia menilai petugas Satpol PP tidak tegas dalam menindak pemilik menara tersebut sehingga beroperasi lagi.

“Kalau pemerintah tegas, saya kira pengelola juga tidak akan berani melanggar. Masak, baru saja dihentikan Satpol PP, namun dalam hitungan hari tower dioperasikan lagi oleh pengelola,” ujarnya.

Salah seorang warga penyanding yang minta namanya tidak disebutkan menyatakan bahwa pendirian tower tersebut tanpa melalui sosialisasi terhadap warga sekitar, seperti halnya pembangunan sarana yang bisa berdampak terhadap lingkungan.

“Biasanya kalau ada pembangunan tower, seluruh warga dalam radius tower mendapatkan sosialisasi. Tapi yang ini, tahu-tahu berdiri,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budi, mengaku sudah memanggil pengelola tower dan diperintahkan untuk mengurus dokumen izin.

“Selama belum ada izin, kami perintahkan dia untuk menghentikan pembangunan maupun operasional tower tersebut. Tapi, apakah dia sudah mengurus izin atau belum? Kami tidak tahu,” katanya.

Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Jembrana, Komang Suparta, hingga berita ini disiarkan belum berhasil dikonfirmasi terkait izin pembangunan tower tersebut. AN-MB